<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SK BPN Timbulkan Polemik Ke Masyarakat
LAMR Kuansing Akan Seret PT DPN Ke PTUN
Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:45:59 WIB

TERKAIT:
 
  • LAMR Kuansing Akan Seret PT DPN Ke PTUN
  •  

    Teluk Kuantan, Tiraskita.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing) menyikapi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

    LAMR Kuansing dengan tegas menyatakan sikap terhadap hal ini, dimana LAMR Kuansing akan menempuh jalur hukum, karena PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinilai banyak tidak memenuhi kewajibannya, seperti program CSR dan CDO nya kepada masyarakat tempatan sebagaimana mestinya.

    Hal itu ditegaskan LAMR Kuansing yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPH, Datuk Seri Sardiyono didampingi Ketua Umum MKA, Datuk Seri Pebri Mahmud serta Ketua Tim 9+, Datuk Nerdi Wantomes dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Datuk Hendra Riko Purnomo pada Selasa (14/7/2020) saat menggelar Konfrence Pers di Kantor LAMR Kuansing, Jalan Proklamasi, Teluk Kuantan.

    "Bahkan PT Duta Palma Nusantara tidak melakukan pembangunan perkebunan masyarakat berupa flasma, dan dalam perpanjangan HGU nya yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU," tegas Datuk Seri Sardiyono.

    "Pada pasal 40 huruf K tercatat memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar paling sedikit 20%," tambah Sardiyono.

    Bahkan masyarakat tidak tau berapa jumlah luasan riil HGU PT DPN ini, sambung Ketua Umum MKA, Datuk Seri Pebri Mahmud. Beliau juga menjelaskan bahwa LAMR Kuansing akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme perpanjangan HGU PT DPN melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Nomor : 38/HGU/BPN/2005 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Dengan dugaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

    "Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan HGU ini diberikan dalam jangka 5 tahun masa berlakunya berakhir. Sementara PT Duta Palma Nusantara ini sudah memperpanjang HGU nya jauh sebelum masa berlakunya berakhir, yakni 15 tahun sebelumnya. Dan yang lainnya, masih banyak lagi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh PT DPN ini," papar Datuk Seri Pebri Mahmud.

    "Untuk itu, LAMR Kuansing akan memperjuangkan hak hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan Hak Tanah Ulayat dalam bentuk produk hukum daerah," tandasnya.***

    Sumber : HarianTimes.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com