Sabtu, 27 April 2024  
 
Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

RL | KEMENKUMHAM
Jumat, 08 Juli 2022 - 10:02:27 WIB

Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta. Kamis, (07/07/2022).

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

(Humas Lapasid)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 27 Desember 2019 - 12:38:17 WIB
    Jalan Riau- Sumbar Macet, Waspada Longsor
    Rabu, 01 September 2021 - 12:51:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213 Nias Melaksanakan Komsos di wilayah binaan.
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:20:54 WIB
    Kertajati Harus Jadi Solusi, Buka Hanya Legacy, Apalagi Prasasti
    Kamis, 09 September 2021 - 12:57:47 WIB
    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Salurkan Bansos Berupa Alat Kesehatan Dimasa PPKM
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:11:05 WIB
    Rabu 13 Januari 2021, DKPP akan Bacakan 17 Putusan
    Rabu, 09 Juni 2021 - 10:24:42 WIB
    Pemko Pekanbaru Banyak Terima Aduan Soal Pengerjaan Proyek IPAL
    Rabu, 20 Januari 2021 - 16:25:48 WIB
    Uu Ruzhanul Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan
    Selasa, 20 Juni 2023 - 20:20:35 WIB
    Danrem 063/SGJ Apresiasi Kinerja Babinsa dan Stand UMKM Kodim 0620/Kab Cirebon
    Jumat, 21 April 2023 - 12:13:56 WIB
    Rokok Tanpa PIta Cukai Marak di Batam
    Kepala Bea Cukai KPU Batam Dan Humas nya Menghindari Wartawan
    Senin, 06 April 2020 - 10:22:08 WIB
    Lawan Covid-19
    Gubernur Jawa Barat : Jika Kita disiplin , Maka Pandemi Berkhir Pada Bulan Juni
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:28:59 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro Cek Kesiapan Operasi Satgas Pamtas RI – RDTL Yonarmed-3/105 Tarik
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:37:41 WIB
    Viral, Oknum Pejabat Adu Mulut dengan Staf Wanita Sampai Cekik Leher
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:58:23 WIB
    Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:25:33 WIB
    Tongkat Komando Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Beralih Dari Letkol Pnb Dhian Ke Letkol Pnb Ferrel
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:20:19 WIB
    Rukun Ulama - Umarok Nyata, Kapolda Banten akan Silaturahmi dengan Ulama Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved