Kamis, 28 Maret 2024  
 
Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 23 Desember 2021 - 11:09:06 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa malam (21/12/2022).
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kebebasan beragama adalah non-derogable rights. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.  Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa malam (21/12/2022).

Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini, menurut Yasonna, selaras dengan UUD NRI 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.

“Pasal 28E ayat satu menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ucap Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta.

Menurut Menkumham, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama.

“Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat,” tandas Yasonna.

Yasonna menyatakan, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan tersebut dapat dilihat dari sisi legal konstitusional dan dalam hal perlindungan hak kebebasan beragama yang cukup baik dibanding negara lainnya.

Namun demikian, semakin majunya kebebasan beragama menimbulkan masalah yang lebih kompleks, karena ruang berekspresi semakin besar.

“Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara saat ini mulai  muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif,” paparnya.

Yasonna mengakui bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki tantangan, tetapi pemerintah tetap berkomitmen secara serius untuk menjembatani perbedaan yang ada agar tidak memunculkan konflik dan kekerasan.

“Kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, namun pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan yang ada, untuk mengatur agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik dan kekerasan,” terang Yasonna.

Sebagai non-derogable rights, kebebasan beragama berarti bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Namun dalam praktiknya selalu menimbulkan masalah dan tantangan, khususnya ketika muncul pandangan baru yang dianggap menyimpang dari pandangan mayoritas.

“Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang oleh aliran mayoritas sudah menyimpang dari prinsip ajaran agama tersebut,” ujar Yasonna.     

Namun demikian, Yasonna optimis bangsa Indonesia tetap bisa hidup rukun dalam kebhinekaan. Ini karena bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang akan kebebasan beragama, dan hingga kini rakyat Indonesia dapat hidup secara rukun dalam beragama dan menjalankan ibadatnya.

“Walaupun pada awalnya terjadi gesekan-gesekan, dalam perjalanannya rakyat Indonesia dapat hidup berdampingan, dengan mengedepankan toleransi dan perasaan cinta kasih,” kata Yasonna.

Dalam menghadapi perbedaan, Yasonna menekankan pentingnya sikap toleran dan dibukanya ruang dialog secara luas. Selain itu, masyarakat beragama dan berkeyakinan perlu didorong untuk memiliki sikap toleran dan moderat.

“Penyelesaian terhadap konflik beragama dan berkeyakinan diantaranya dengan mengintensifkan ruang-ruang dialog baik intern maupun antar umat beragama,” tutupnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 30 Januari 2022 - 07:47:28 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Berikan Bantuan Awal Untuk Korban Kebakaran di Sibuluan, Kec
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB
    Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi
    Minggu, 30 April 2023 - 22:27:19 WIB
    Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Halal BI Halal DPD PKS Rokan Hilir
    Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:52:48 WIB
    Personil Koramil 07/Alasa Menghadiri Kegiatan Gotong Royong
    Rabu, 02 September 2020 - 13:25:17 WIB
    Pandemi Covid-19 Berdampak Pada Perubahan APBD tahun 2020
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:57:26 WIB
    Politikus Gerindra Bertemu Bahas Pilpres
    Selasa, 30 Maret 2021 - 14:54:34 WIB
    Daftar Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Lembaga yang Membuka Peluang
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:38:16 WIB
    Hewan Mirip Monster Sangat Berjasa Untuk Kelangsungan Hidup Manusia
    Selasa, 23 Mei 2023 - 10:41:12 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw, Lakukan Pengecatan RTLH
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:28:08 WIB
    Setelah Diisolasi, Yan Prana Dipindahkan ke Sel Tahanan
    Kamis, 23 Februari 2023 - 16:05:36 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Hadiri RAT Primkopau Tahun Buku Tahun 2022
    Kamis, 18 Juni 2020 - 16:32:11 WIB
    Anggota Lanud Sugiri Sukani Majalengka Melaksanakan Do'a Bersama
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:27:25 WIB
    Mengancam Serta Mengusir Dari Rumah, Ibu Tiri Tempuh Jalur Hukum
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:36:10 WIB
    Kanwil KumHAM Riau Terima Kunjungan Komisi I DPRD Bengkalis
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:36:06 WIB
    Polsek Firdaus Lakukan Pengamanan Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved