Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, Yasonna: “Pertama di Dunia”

RL | KEMENKUMHAM
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:10:04 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 
NUSA DUA, TIRASKITA.COM  – Pemerintah telah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan kemunduran ekonomi (economic setbacks), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini, dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan yang diklaim pertama di dunia ini, diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan layanan pionir ini diangankan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna saat me-launching aplikasi Perseroan Perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

“Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” kata menteri dua periode ini, Jumat (08/10/2021).

Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan,” kata menkumham. “Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, masih ada kelebihan dari perseroan ini seperti diantaranya dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

“Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain,” kata bapak empat anak ini. “Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.

Melalui aplikasi yang telah disosialisasikan di Batam, Manado, Bali, dan Medan ini, nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutup Yasonna.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan ini, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. Sehingga kedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19. (kemenkumham)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:59:28 WIB
    Pemkot Cimahi Mulai Laksanakan Vaksinasi Booster
    Kamis, 16 Juli 2020 - 11:51:46 WIB
    Mobil Pick-up Merupakan Aset Pemkab Serdang Bedagai Yang Dipinjam Pakai, "Hilang"
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:38:02 WIB
    Koramil 2016/Palimanan Kodim 0620/Kab Cirebon, Sediakan Wifi Gratis untuk Belajar Daring Bagi Pelaja
    Senin, 25 Januari 2021 - 18:32:22 WIB
    Gubernur Jabar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran
    Rabu, 23 Juni 2021 - 16:23:09 WIB
    Disdik Umumkan Pendaftaran Online PPDB SMA/SMK Negeri di Riau dimulai 28 Juni
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:51:00 WIB
    Ada Kemajuan Suku Nias Di Rokan Hulu Riau
    Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB
    Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
    Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
    Jumat, 28 April 2023 - 19:57:56 WIB
    DPRD Jawa Barat Tutup Masa Sidang II Tahun 2022-2023
    Selasa, 05 Januari 2021 - 16:01:36 WIB
    Plt Walikota Cimahi Ngatiyana Menerima Sertifikat Tanah Milik Pemkot Cimahi
    Senin, 25 November 2019 - 22:45:14 WIB
    Waspada Kejahatan Cyber, Sebagian Sudah Ditangkap
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:56:36 WIB
    Pelanggaran Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi WNA Malaysia
    Selasa, 23 Juni 2020 - 18:51:17 WIB
    Kasad Tutup Pendidikan Seskoad Angk LVIII Secara Virtual dari Makorem 072/Pmk
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:02:41 WIB
    Jokowi Resmi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN
    Sabtu, 03 Desember 2022 - 06:47:47 WIB
    Posko Pemprov Jabar Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Korban Gempa Cianjur
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved