Minggu, 26 Maret 2023  
 
Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, Yasonna: “Pertama di Dunia”

RL | KEMENKUMHAM
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:10:04 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 
NUSA DUA, TIRASKITA.COM  – Pemerintah telah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan kemunduran ekonomi (economic setbacks), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini, dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan yang diklaim pertama di dunia ini, diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan layanan pionir ini diangankan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna saat me-launching aplikasi Perseroan Perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

“Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” kata menteri dua periode ini, Jumat (08/10/2021).

Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan,” kata menkumham. “Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, masih ada kelebihan dari perseroan ini seperti diantaranya dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

“Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain,” kata bapak empat anak ini. “Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.

Melalui aplikasi yang telah disosialisasikan di Batam, Manado, Bali, dan Medan ini, nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutup Yasonna.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan ini, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. Sehingga kedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19. (kemenkumham)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Jumat, 29 November 2019 - 22:16:05 WIB
    Jelang Pelantikan Pengurus LAN Riau
    Pemprov Riau Dukung Dan Apresiasi Kehadiran LAN di Provinsi Riau
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:09:36 WIB
    Evaluasi Sementara, Pekanbaru Berada di PPKM Level IV
    Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB
    MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
    THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker
    Kamis, 10 September 2020 - 13:13:14 WIB
    Pelajar Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh Di Koramil 2017/ Ciwaringin Kodim 0620/Kab Cirebon
    Minggu, 01 Maret 2020 - 11:08:38 WIB
    Pembukaan Kick-Off Liga 1
    KETUA UMUM PSSI: JADIKAN LIGA 1 SARANA BANGUN SILATURAHMI, PERSAHABATAN DAN PERSAUDARAAN MENUJU PRES
    Kamis, 12 Mei 2022 - 08:51:31 WIB
    Resmikan Gedung Serbaguna Nuryah Binti Sontel, Kasmarni Berharap Dapat Meningkatkan PADes
    Rabu, 07 September 2022 - 10:02:04 WIB
    CPNS 2022 Segara Dibuka! Cek Jadwal dan Formasinya
    Sabtu, 14 November 2020 - 09:55:33 WIB
    Peduli Kasih, Pimpinan Ponpes Ummi Kalsum : Terimakasih Dandim 0213/Nias
    Selasa, 22 September 2020 - 20:49:51 WIB
    Pabrik Minuman Kemasan Diduga Tak Miliki Izin dan Mencemari Lingkungan
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:18:20 WIB
    Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
    Rabu, 12 Februari 2020 - 02:32:01 WIB
    PT. Serikat Putra Diduga Penyebab Rusaknya Sungai Kerumutan dan Sungai Terajan
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:53:02 WIB
    Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Indragiri Hulu Diringkus
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:24:33 WIB
    Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit
    Selasa, 24 November 2020 - 12:55:21 WIB
    Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:32:00 WIB
    Tol Pekanbaru - Rengat - Jambi
    Pembangunan Tol Sudah Disiapkan, Sekda Minta Masyarakat Tidak Jual Lahan Setelah di Tetapkan Penlok
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved