Kamis, 25 April 2024  
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:43:32 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Tentu diantara kita sudah sering mendengar istilah gratifikasi dan suap. Tapi tak sedikit orang yang masih belum bisa membedakan makna kedua kata tersebut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut.

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap,” kata Eddy, Senin (04/10/2021) pagi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

“Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” ujar pemilik nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.

Eddy mencontohkan, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan.

“Tetapi kalau misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap menyuap, itu namanya gratifikasi,” kata Eddy. “Karena tidak ada tidak meeting of minds, tidak ada kesepakatan diantara kita,” sambungnya.

“Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga, itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi. Karena ketika dia bisa menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap,” katanya saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional.

Gratifikasi dan suap, ujar Eddy, sangat erat kaitannya dengan anti korupsi. Dimana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya.

“Karena secanggih apapun pengawasan yang dilakukan, tetapi kalau integritas kita itu memang tidak mendukung, maka (bisa dilakukan) berbagai macam cara, berbagai modus operandi (untuk melakukan praktik korupsi),” kata Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta ini. “Itu yang sering dilakukan,” tandasnya. (kemenkumham.go.id)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 06 November 2020 - 15:38:57 WIB
    Gubernur Jabar Usulkan Patimban City sebagai Support System Pelabuhan Patimban
    Kamis, 12 Mei 2022 - 09:01:44 WIB
    Sri Mulyani Bakal Ajukan Perubahan Postur APBN 2022, DPR Ungkap Dua Caranya
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:05:18 WIB
    Pengelolaan Parkir dan Sampah Diserahkan ke Swasta, Ini Kata DPRD Pekanbaru
    Selasa, 23 Maret 2021 - 16:27:55 WIB
    Terapkan Tilang Elektronik ,
    Kapolri Resmi Launchingl Etle Nasional Tahap Pertama
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:28:57 WIB
    Pendidikan Tinggi Harus Fasilitasi Mahasiswa untuk Kembangkan Talenta
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:31:11 WIB
    Tertipu Minyak Goreng Palsu, Korban Rugi Jutaan Rupiah
    Rabu, 10 Juni 2020 - 13:16:59 WIB
    Sambut New Normal, Babinsa Koramil 07/Alasa Ajak Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
    Senin, 08 Maret 2021 - 23:17:08 WIB
    Pemkot Gelar Forum Perangkat Daerah untuk Penyusunan RKPD Tahun 2022
    Kamis, 13 Februari 2020 - 11:27:07 WIB
    PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
    Rabu, 20 April 2022 - 15:49:32 WIB
    Exit Briefing Warsikap Itkoopsud I di Lanud Sugiri Sukani
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:31:02 WIB
    Banding Ditolak,
    Eks Kalapas Sukamiskin Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
    Senin, 22 Juni 2020 - 13:02:37 WIB
    Denpom III/3 Cirebon Gelar Syukuran HUT Pomad Dengan Sederhana
    Rabu, 15 Juni 2022 - 16:33:21 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Do'a Bersama Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
    Selasa, 08 Agustus 2023 - 07:33:19 WIB
    KONI Rohil siap Agendakan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2023 -2025
    Selasa, 06 September 2022 - 10:48:55 WIB
    Suara Ketua GSBI: Kenaikan Harga BBM Adalah Kebijakan Sesat Rezim Jokowi!
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved