<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB
Zuliati Mendrofa bersama Team Kuasa hukumnya
TERKAIT:
 
  • SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
  •  

    TAPUNG HULU - Kasus dugan pemalsuan surat SKGR oleh Oknum pegawai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar mulai bergulir di polsek Tapung Hulu.

    Setelah hampir satu bulan  Zuliati membuat laporan ke polsek, maka pada Kamis 09/07/2020 Pihak penyidik polses Tapung Hulu memeriksa dan mengambil keterangan kepada Zuliati selaku pelapor.

    Zuliati hadir didampingi oleh penasehat hukumnya Irfan  Meisyahputra,SH dari LBH  Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS). Zuliati di ambil keterangannya oleh penyidik reskrim Bripka Romi SH.

    Pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam BAP ini berkisar pada kronologis kejadian dari timbulnya SKGR yang palsu ini dan siapa-siapa saja yang mengetahui dan berperan.

    " Saya ditanya tentang kronologis dari timbulnya SKGR ini, sejak dari pertemuan saya dari Syafrizal yang penjual tanah, sampai situasi sekarang ini sudah saya sampaikan semua kepada penyidik," ucap Zuliati kepada team media.

    Irfan Meisyahputra, SH yang mendampingi Zuliati mengatakan bahwa dugaan pemalsuan SKGR ini sangat nyata, Niat dan serta perbuatannya telah terjadi, sehingga unsur pidanya nya masuk.

    " Kami melihat kasus ini benar-benar masuk pidana, karena niat dan perbuatan telah terjadi, apalagi sebelumnya pihak keluarga telah berusaha mengkonfirmasi kepada penjual tanah dan juga kepada Camat sebelum korban membuat laporan, dan bahkan saat itu malah camat menantang agar di laporkan saja," ucap Irfan.

    Irfan juga menyayangkan perkataan penyidik yang mengatakan bahwa kasus ini perdata. " Saya heran juga kenapa penyidik yang belum memeriksa saksi-saksi sudah mengatakan seperti itu, Pak kayaknya kasus ini perdata, " ucap Irfan menirukan penyidik.

    Irfan mengatakan sesuai rumusan pasal  263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

    Irfan menambahkan agar penyidik tidak lagi menunda- nunda proses hukum agar ada kepastian hukum kepada masyarakat bahwa telah terjadi kesengajaan pembuatan SKGR PALSU, bukan kesalahan administrasi, seperti ini surat camat beberapa hari yang lalu.

    Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH menyayangkan jika pihak penyidik ikut-ikutan pada alibi sang camat yang mengatakan bahwa pemberian nomor palsu pada SKGR itu adalah kesalahan administrasi dan bukan kesengajaan.

    " Ini fatal yah....Jika penyidik juga ikut mendukung alasan camat, Wong mereka diduga sebagai pelaku tentu tidak akan mengakui perbuatannya, kenapa penyidik ikut-ikutan seperti itu,"ucap Zai melalui pesan WA.

    " Kami berharap mafia SKGR palsu ini di bongkar oleh kepolisian , karena dokumen2 palsu berupa SKGR bodong inilah akar masalah besar sengketa tanah diamana-mana terjadi di Riau. Mengapa demikian...? Karena oknum-oknum mafia SKGR Palsu selama ini belum tersentuh hukum maka mereka masih merajalela," tegas Zai.

    Zonariau.com yang berusaha mengkonfirmasi kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos, pesan yang dikirim melalui WA tidak dibalas, walau sudah dibaca.

    Kapolsek Tapung Hulu AKP Try  Widyantoro Fauza , yang diminta tanggapannya tentang kelanjutan kasus ini dan kapan saksi-saksi termasuk camat di periksa, mengatakan bahwa sudah memeriksa dua orang staf kantor camat , dan kalau tidak ada halangan minggu depan Camat akan diambil keterangan.
    " Kami akan usut tuntas kasus ini," ucap Kapolsek via pesan WA. Jumat,10/07/2020.

    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa SKGR (Surat keterangan ganti rugi) yang diterbitkan oleh kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 atas nama Zuliati diduga dipalsukan oleh  oknum. (Team/ bersambung)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com