<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB
Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
 
  • Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A
  •  

    LAMPUNG | Tiraskita.com - Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya merupakan korban perkosaan.

    NF dititipkan dirumah aman P2TP2A Lampung Timur , disana NF diduga diperkosa lagi  oleh  Kepala  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.

    Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.


    "Aparat kepolisian harus segera menangkapnya," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7).

    Edi menyatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mendampingi korban.

    Ia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga.

    Sementara itu, Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala P2TP2A Lampung Timur kepada Nf, anak perempuan yang dititipkan di rumah aman itu sangat miris.

    "Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusny," ujarnya, di Bandar Lampung, Senin (6/7).
    Lihat juga: John Kei Saat Pertemuan di Jakut: Kamu Bisa Ambil Nus Kei?

    Ia mengatakan pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A terungkap.

    "Korban masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Syafrudin.

    Menurutnya, penegak hukum harus memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yang merupakan aparat pemerintah dalam menangani perlindungan anak. Hukuman berat ini perlu diberikan agar kejadian tersebut tak kembali terulang di kemudian hari.

    "Maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," tuturnya.


    Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan peran pemerintah dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait.

    "Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.

    Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, Nf, anak perempuan 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diduga diperkosa oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur.

    Tak hanya itu, NF diduga ditawarkan DAS untuk berhubungan badan dengan pria lain. Nf diduga diperkosa saat dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.

    Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat (3/7).

    Aktifis hukum dan kemanusiaan turut prihatin dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

    Sefianus Zai,SH Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ( Bernas ) turut mendesak aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar segera menangkap pelaku agar ada keadilan dalam proses hukum ditengah-tengah masyarakat.

    " Kami selaku aktifis hukum dan kemanusiaan meminta penyidik tidak tunda-tunda, dan segera tahan pelaku, karena apa yang dilakukan pelaku yang kita ketahui sebagi pejabat  P2TP2A Lampung Timur sangat tidak manusiawi, masa korban perkosaan dia perkosa lagi, pelaku sangat biadab," tegas Zai.

    Ia menambahkan bahwa sebagai pelindung dan pengayom anak dan perempuan yang jadi korban kekerasan, mestinya menjadi garda terdepan dalam memulihkan traumatis psikologis dari korban karena memang itu tugas dan fungsinya di P2TP2A.

    " Sekali lagi kami tegas meminta penyidik segera menangkan dan dan menahan pelaku, Jangan karena pelaku adalah pejabat maka ada keistimewaan. Dan jangan di kasih kesempatan menghirup udara bebas di luar, biar pelaku mengerti bahwa tindakannya sangat tidak manusiawi dan biadab," tegas Zai.

    " Jangan ditunggu masyarakat demo dulu baru di tahan itu pelaku," tegas Zai mengakhiri.***



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com