SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 15 TAHUN 2020
SEKJEN KUMHAM : NOTARIS SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENGAWASAN BERADA DI GARDA TERDEPAN
Selasa, 07 Juli 2020 - 23:21:08 WIB
|
Kanwil Kemenkumham Papua, Murdjito Sasto, Kepala Divisi
(Kadiv) Yankum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua, Elsye Sisilia Aipasa (Notaris )
|
JAYAPURA | Tiraskita.com - Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, melalui Media Virtual bagi Notaris se-Indonesia
Di Papua dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, beralamat Jln. Raya Abepura No 37 Kotaraja - Jayapura.
Acara ini diikuti oleh Orang Nomor 1 Kanwil Kemenkumham Papua, Murdjito Sasto, yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Yankum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua, Elsye Sisilia Aipasa, Notaris Kota Jayapura.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris melalu media teleconference berjalan penuh hikmat (7/7)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto di Jakarta.
Dalam sambutannya Sekjen Kemenkumham menegaskan, Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) ini dilakukan untuk memperkuat tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris, secara khusus Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan yang berada di garda terdepan.
Perubahan Permenkumham ini dilakukan agar memperkuat tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris sebagai ujung tombak pengawasan yang berada di garda terdepan," Ungkapnya (7/7)
Bambang Rantam berharap, Majelis Pengawas dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dalam pembuatan akta Autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 33 MPW seluruh Indonesia masing-masing 4 orang perwakilan yang terdiri dari pejabat Kantor Wilayah, unsur Pemerintah, unsur
Notaris dan unsur Akademisi.
Juga menghadirkan 2 (dua) orang yang menjadi Narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Fardian, dan Winanto Wiryomartani. (*)
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :