Sabtu, 09 Desember 2023  
 
Meski Jabat 5 Tahun, DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Fantastis

RL | DPR RI
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:42:08 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Pemerintah hendak merombak skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Pasalnya, pemerintah kini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri, sementara alokasi anggaran juga terbatas.

Adapun besaran uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1,5-4,4 juta per bulan tergantung masing-masing golongan. Sementara jumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ke depan masih bakal terus bertambah.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Mereka mungkin hanya menjabat selama 5 tahun, tapi tetap mendapat dana masa tua yang dibayar tiap bulan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Senin (29/8/2022), gaji pokok presiden saja besarnya enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.

Sementara gaji pokok wakil presiden mencapai empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, keduanya juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," tulis Bab III Pasal 6 UU Nomor 7/1978.

Di sisi lain, anggota DPR RI yang punya masa jabatan 5 tahun juga berhak menerima uang pensiun seumur hidupnya. Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Susi Pudjiastuti Tak Setuju Menteri Dapat Uang Pensiun

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti ikut angkat bicara mengenai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pemberian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia melihat pejabat negara seperti menteri seharusnya tidak perlu mendapat uang pensiunan. Ia juga setuju Anggota DPR seharusnya tidak mendapat uang pensiunan karena hal tersebut membebani anggaran negara.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen 🙏)," tulis Susi seperti dikutip dari unggaran di twitter @susipudjiastuti, pada Minggu (28/8/2022).

Dalam hal ini, Susi Pudjiastuti juga mengomentari unggahan sebuah media nasional yang menuliskan bahwa para netizen menyoroti soal pensiunan DPR yang membebani keuangan negara karena digaji seumur hidup meskipun hanya menjabat selama lima tahun.

Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan. Terlebih, uang pensiun tersebut bisa diwariskan ke anak.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
 
Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
 
Kondisi Saat ini

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  • KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
  • Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
  • Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak Dari Bersihkan Sampah Hingga Tanam Pohon
  • P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
  • Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
  •  
     
     
    Minggu, 29 Desember 2019 - 15:13:56 WIB
    Diduga Mabuk, Oknum Anggota Brimob Polda Malut Pukul Wartawan
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:24:38 WIB
    PELANTIKAN PEJABAT ESLON II OLEH GUBERNUR RIAU
    Gubri Syamsuar Mendadak Mutasi Pejabat, Tapi 10 Jabatan Eselon II Kosong, Ada Kadisdik dan Sekwan
    Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40:48 WIB
    Kejati Riau Tetapkan Eks Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13 M
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:45:56 WIB
    Ridwan Kamil dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka Tiap Tanggal 14
    Jumat, 20 Agustus 2021 - 13:27:14 WIB
    Ditargetkan Rampung Akhir 2021, Progres Pembangunan Konstruksi Tol Pekanbaru - Bangkinang Sudah 71%
    Senin, 16 Maret 2020 - 23:39:24 WIB
    Rapat Koordinasi Bersama Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau
    Bupati Kampar Hadiri Rakor Terkait Penanggulangan Corona Bersama Gubri
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:52:42 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Pondok Pesantren
    Senin, 08 Mei 2023 - 22:05:43 WIB
    Bupati Rokan Hilir Buka Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
    Jumat, 11 Juni 2021 - 22:11:26 WIB
    MENYUSUL INSTRUKSI KAPOLRI
    KAPOLDA BANTEN PERINTAHKAN PEMBERSIHAN PREMAN
    Kamis, 23 September 2021 - 11:50:27 WIB
    KALAPAS GARUT : “BUKA MATA HATI DAN PIKIRAN, UNTUK MENERIMA KEBAIKAN”
    Rabu, 01 September 2021 - 18:58:10 WIB
    TNI AL Lanal Cirebon Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat Maritim Kota Cirebon
    Rabu, 01 September 2021 - 12:51:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213 Nias Melaksanakan Komsos di wilayah binaan.
    Senin, 29 Maret 2021 - 18:19:28 WIB
    Terungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
    Minggu, 28 Mei 2023 - 17:13:54 WIB
    Optimis Pembangunan Relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Tuntas Sesuai Jadwal
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 21:57:37 WIB
    Kab Nias
    Pasangan ENONIU Lolos Verifikasi Jalur Independen Cakada Kabupaten Nias
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved