<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Nekat dan berani
400 Pil Narkoba Masuk Lapas Mojokerto
Kamis, 16 Januari 2020 - 07:07:02 WIB
Kalapas Mojokerto, Wahyu Susetyo
TERKAIT:
 
  • 400 Pil Narkoba Masuk Lapas Mojokerto
  •  

    Mojokerto , Tiraskita.com – Salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto, KA (23) yang menerima kiriman 400 butir pil double L mengaku baru pertama kali meminta kiriman pil koplo.

    Kepala Keamanan, Lapas Klas IIB Mojokerto, Wulan Agus Tomo mengatakan, dari pengakuan KA jika barang haram tersebut untuk di konsumsi sendiri. “Baru sekali, coba-coba ketangkap. Kalau itu kurang tahu saya (pembayaran),” ungkapnya, Selasa (14/1/2020).

    Masih kata Agus, dari pengakuan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini, jika pil koplo tersebut hanya dipakai sendiri. Namun secara pasti dikonsumsi berapa hari, pihaknya juga tidak mengetahui mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan tersebut.

    “Wah kalau itu, dikonsumsi sendiri untuk berapa hari ya? Kalau anak-anak itu sudah biasa, paling 5 butir tidak menter. Orang-orang yang sudah pedot-pedot. Paling makan 5 (butir) sehari, biasa tiap orang mabuk minum banyak. Sementara pengakuannya seperti itu. Pengakuannya dia dikonsumsi sendiri,” katanya.

    Agus menjelaskan, dari pengakuan sementara KA jika barang haram tersebut untuk dia sendiri, bukan permintaan dari napi lain yang dialamatkan kepada dirinya. KA mengaku jika ia meminta dikirimi barang tersebut yang merupakan miliknya.

    “Untuk dia sendiri, tidak ada paksaan. Wah kalau itu tidak tahu saya (pembayaran). Ke si N, pengakuan dia (KA) malah itu bekas punya dia di tempatnya disuruh nganterin masuk (Lapas Klas IIB Mojokerto). Kalau untuk sementara pengakuan sewaktu kunjungan. Iya pengakuan, di cek juga gitu (satu kali bertemu),” jelasnya.

    Agus menambahkan, ia menduga KA kenal N lewat teman sesama napi saat berkunjung ke Lapas Klas IIB Mojokerto. Ini lantaran di Lapas Klas IIB komunikasi ke luar dibatasi meski ada warung internet (warnet) yang berfungsi untuk berkomunikasi dengan keluarga.

    “Di tempat kami ada wartel, wartel itu untuk pembatasan telepon. Kalau berkunjung ngobrol-ngobrol juga bisa. Bisa jadi lewat temannya, pernah berkunjung. Katanya sisanya (pil double L) waktu di luar di tempat itu. Pengakuannya gitu. Di tempat tinggal,” tegasnya.

    Pasca kejadian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polresta Mojokerto. Ini karena N (49), perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang menyelundupkan ratusan butir pil koplo tersebut hanya menitipkan ke petugas dan kabur.

    “KA sebelumnya tersandung kasus narkoba, dia kurir sabu. Baru satu tahun menjalani hukuman. Teman-teman dari kepolisian sudah bekerja keras, kita bagus kerjasama dengan Polresta sama-sama memberikan informasi, back up. Selama ini baik kerjasamanya,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo menambahkan, pihak Lapas Klas IIB Mojokerto memberikan sanksi internal. “Yakni berupa sel isolasi dan tidak dapat haknya selama satu tahun. Kalau pidana, secara administratif sudah kami serahkan ke Polres (Polresta Mojokerto) untuk diselidiki,” tambahnya.

    Menurutnya, untuk menjerat KA prosesnya cukup panjang karena pihak kepolisian harus mengamankan pelaku penyelundupan ratusan pil koplo tersebut terlebih dahulu. Namun terkait kasus penyelundupan tersebut akan diproses pidana oleh pihak Satnarkoba Polresta Mojokerto.
    Baca Juga:

    “Prosesnya masih panjang, polisi harus lebih dulu menangkap N. Yang pasti napi tersebut bisa diproses pidana terkait kasus pil koplo ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan 400 butir pil double L. Ratusan pil koplo tersebut diselundupkan salah satu pembesuk perempuan untuk napi laki-laki kasus narkoba pada, Sabtu (12/1/2020) kemarin.

    Sumber : beritajatim.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com