<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lawan Mafia SKGR Palsu
Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:30:49 WIB
Camat Tapung Hulu, Sutani Rahmat, S.Sos
TERKAIT:
 
  • Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com – Terbitnya SKGR (Surat keterangan ganti rugi) oleh
    kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat :593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
    20 Mei 2020 atas nama Zuliati yang diduga bukan SKGR Asli alias Aspal semakin menunjukkan titik terang.

    Surat SKGR yang telah dipalsukan oleh sejumlah
    oknum itu kini diminta oleh camat untuk dikembalikan. Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos  menyurati Zuliati pada tanggal 29 Juni 2020 . Dalam Surat yang bernomor 590/TPHU/2020/94 dengan perihal Pembatalan Surat .

    Dalam surat itu mengakui bahwa SKGR No:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
    20 Mei 2020 atas nama Zuliati adalah terjadi kekeliruan penulisan registrasi SKGR tersebut ganda dengan SKGR lain atas nama Sadikin warga Danau Lancang, dengan nomor registrasi yang sama.

    Oleh karena itu Camat Tapung Hulu dapat membatalkan salah satu surat SKGR tersebut An.Zuliati dan atau mengganti dengan nomor yang baru," demikian bunyi surat sang Camat.


    Namun pihak Zuliati  selaku korban atas terbitnya surat SKGR Palsu ini menilai ada yang aneh karena sebelum kasus  ini di laporkan ke pihak Polisi sang Camat mengatakan akan mengusut siapa pelakuknya.

    " Kasus ini semakin menunjukkan bahwa ada yang tidak beres di Kantor Camat Tapung Hulu," ucap Gea keluaga Zuliati.

    "Kami merasa sang Camat kurang bijaksana dan seolah-olah yang terjadi hanyalah  kesalahan menulis. Kuat dugaan Camat melindungi pelaku setelah korban melaporkan SKGR Palsu ini ke pihak kepolisian," papar Gea.

    "Sementara sebelumny,  ketika kami  mengkroscek kepada Camat  tentang SKGR ini, Sang Camat mengatakan kita usut secara hukum siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan saya dan yang menuliskan Nomor SKGR yang sudah dipakai oleh SKGR sebelumnya," ucap Gea menirukan kata-kata sang Camat.


    Pihak Zuliati curiga SKGR yang terbit sengaja dibuat nomor yang pernah di pakai ke SKGR sebelumnya ( Atas nama Sadikin) karena alas hak / surat dasar sebelumnya atas objek yang di jual oleh Syafrizal tidak ada.

    Selain terjadi pemalsuan surat, para oknum pelaku juga dinilai saat
    menerbitkan surat tanpa surat dasar sehingga terjadi tumpang tindih.


    Sefianus Zai SH direktur LBH BERNAS  kuasa hukum Zuliati kepada media mengaku sangat prihatin atas kinerja Camat dan jajarannya yang sangat berani membuat SKGR Aspal.

    “Kami
    sangat prihatin atas terbitnya surat SKGR  Aspal yang dikeluarkan oleh
    Kecamatan Tapung Hulu. Seharusnya Surat SKGR atau yang kita kenal
    sebagai dokumen sah atas penjualan tanah tidak dipalsukan oleh pihak
    kecamatan karena mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang seyogyanya melindungi keaslian dokumen-dokumen yang dikeluarkannya, agar kasus sengketa lahan dan tanah tidak semakin menjadi-
    jadi di Riau ini” ungkap Sefianus Zai, SH.


    Lebih lanjut Seafianus Zai menegaskan agar   pihak penjual tanah yang mengurus SKGR dan Camat  bertanggung jawab atas terbitnya SKGR Aspal tersebut dan mengganti kerugian korban.

    Ditanya tentang surat pembatalan dari Camat, Sefianus Zai menilai bahwa memang surat itu sudah Batal demi hukum.

    " Tanpa dibatalkan pun surat SKGR itu sudah batal demi hukum, karena nomornya memakai nomor SKGR punya orang lain,' ungkap Zai.

    Kandidat Master Ilmu Hukum ini menambahkan bahwa Surat dari Camat itu juga perlu sebagai tambahan bukti nanti di pengadilan.

    "Tapi surat 
    pembatalan atau penarikan dari Camat itu akan semakin menguatkan 
    bukti bahwa pihak kecamatan memang telah membuat dokumen palsu, hal itu
    mengakibatkan kerugian kepada Ibu Zuliati. Kami menuntut pihak yang
    bertanggung jawab atas terbitnya surat SKGR  Aspal ini mengganti
    kerugian Zuliati” kata Zai dengan tegas.

    “Jika kerugian korban tidak di tanggapi dan diganti oleh pejual tanah dan pihak oknum aparat  ASN kecamatan , maka kami
    akan usut kasus ini baik secara pidana maupun perdata, sekalian  agar ada efek jera
    kepada oknum-oknum yang terlibat dan juga menjadi pelajaran kepada
    masyarakat agar berhati-hati jika mengurus SKGR”

    “Kami
    minta Camat tidak melepas tanggung jawabnya begitu saja.  Selain menarik
    SKGR palsu,  mereka juga harus mengganti kerugian korban, sebelum 
    menerbitkan SKGR yang Asli” ucap  Sefianus Zai.


    "Kami juga meminta Kapolres Kampar untuk memberi perhatian khusus atas kasus ini, karena kasus seperti inilah cikal bakal sengketa lahan yang semakin menjadi-jadi di Provinsi Riau pada umumnya dan Kampar pada khususnya," tutup Zai.***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com