<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sidang Perdana
SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020
Rabu, 15 Januari 2020 - 03:50:57 WIB
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta
TERKAIT:
 
  • SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020
  •  

    LOUSIANA, Tiraskita.com - Akhirnya, dua tahun tepat setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat akan menggelar sidang gugatan terhadap penabrak  pada tanggal 14 Januari 2020 yang akan datang pada pukul 13.00 waktu setempat. 

    Penggugat adalah korban lain, pengemudi mobil yang bernama Bagus dan kuasa hukum korban  tewas Alm. Sinta di Amerika Serikat, Meri dan Dave Ricketts.  Tergugat adalah penabrak yang bernama BRIA MASON (23), yang kemudian diketahui mengemudikan kendaraan dengan kondisi alklohol dalam darah melebihi ambang batas dan sibuk bertexting. Kecelakaan maut ini terjadi dua tahun lalu,  pada hari Minggu, 14 Januari 2018.

    Bria Mason (23) yang mengendarai 2008 Chevrolet Impala dengan kecepatan tinggi menabrak mobil yang dikendarai Bagus  (25) dan Sinta (21) dari  sisi kiri belakang. Ini terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310, tepatnya di jembatan  Hale Boggs yang menghubungan Desrehan dan Luling, Lousiana. Mobil  2012 Nissan Altima yang mereka kendarai  “terbang” ke jalur balik, dan melawan arus. Seketika mobil mereka dihajar dari kendaraan yang datang dari depan, yang dikemudikan oleh Allison Benot (22) . Kendaraan 2015 Ford Focus  menghempas mobil yang dikendari Bagus dan Sinta,  berguling dan berputar, dan berhenti dalam kondisi terbalik.  Baik Mason, Bagus dan Benot  hanya menderita luka minor. Tetapi Sinta malam itu harus menghadapi dua bedah besar, dan dinyatakan meninggal dunia pagi harinya karena kehabisan darah.

    MENGAPA KASUS INI PENTING UNTUK DIPUBLIKASIKAN?

    1. Bahwa sejak kematian, sampai pemulangan jenazah korban, tidak ada bantuan sama sekali dari pihak asuransi kendaraan penabrak Bria Mason. Mungkin, penabrak tahu bahwa kedua orang korban dianggap sebagai imigran ilegal, tidak berdaya, dan tidak akan menuntut karena takut dideportasi. Sampai akhirnya komunitas Indonesia di Lousiana dan di keluarga serta kerabat Sinta di Bali, Indonesia bekerja mengumpulkan uang donasi  sejumlah US$ 20 ribu untuk dapat memulangkan jenazah Sinta ke Indonesia. 

    Tetapi Bagus (25), yang masih hidup dengan trauma mengajukan gugatan atas  kasus ini. Ia membuat laporan polisi dan Bria Mason dinyatakan sebagai buronan dan ditangkap. Ia dipenjara, tetapi kemudian bebas dengan uang jaminan. Belakangan diketahui, Bria mengajukan surat PLEA AGREEMENT, sebuah surat permohonan yang meminta pengadilan Negara Bagian Lousiana TIDAK memberikan hukuman penjara kepadanya, melainkan hanya penjara rumah dan melakukan pekerjaan sosial di komunitas saja.

    Hal ini menggusarkan Bagus juga Meri dan Dave Ricketts. Karena, adalah aturan mendasar di Amerika Serikat, bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki asuransi kendaraan.  Sehingga apabila terjadi kecelakaan , korban tabrakan, baik yang ditabrak maupun penabrak, segala kerugiannya dapat ditanggulangi. Tanpa memandang status imigrasi korban, kewarganegaraan, jenis kelamin dan pekerjaannya. Tetapi ini tidak terjadi pada kasus penabrakan ini.  Penggugat tidak melihat keinginan baik Bria Mason sebagai penabrak yang menyebabkan tewas Sinta dan membuat hancur total mobil 2012 Nissan Altima mereka.  Gugatan pun di lancarkan, dan diterima oleh pengadilan Negara Bagian Lousiana.

    2. Alasan lain bahwa kasus ini penting diberitakan, karena kasus seperti ini sudah banyak terjadi.  Imigran ilegal,  adalah mangsa empuk kriminal jalanan yang menganiaya, merampok, bahkan ada juga yang sampai tewas seperti korban kecelakaan ini. Pada umumnya, menyadari dirinya imigran gelap, banyak korban yang adalah imigran gelap takut melapor polisi dan menggugat balik pelaku kejahatan kriminal ini.  Sering komunitas imigran dan keluarga korban di negara asal harus jungkir balik mengumpulkan dana untuk memulangkan jenazah keluarga mereka untuk dikuburkan. 

    Diharapkan dengan naiknya kasus gugatan ini, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya imigran gelap Indonesia di Amerika Serikat untuk berani bersikap dengan menuntut keadilan atas tindakan kriminal yang menimpa mereka tanpa takut dideportasi.

    Sidang gugatan kasus ini akan digelar terbuka untuk umum. Diharapkan hakim berkenan mempertimbangkan permohonan penggugat untuk memenjarakan Bria Mason dan memberikan ganti rugi pada korban  dan / atau keluarga korban sebagai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

    Sedangkan Pengumpulan tandatangan lewat petisi online di situs change.org masih terus dilakukan hingga kini. Rencananya akan ditutup Selasa pagi, 14 Januari 2020 pk. 07 AM waktu setempat.  Silakan lihat di link : https://www.change.org/JUSTICE_FOR_THE_LATE_SINTA



    Lousiana, Amerika Serikat,  12 Januari 2020
     
    Bagus, Meri dan Dave Ricketts





     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com