<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sidang Perdana
SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020
Rabu, 15 Januari 2020 - 03:50:57 WIB
Ni Kadek Ayu Ratih Sinta
TERKAIT:
 
  • SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020
  •  

    LOUSIANA, Tiraskita.com - Akhirnya, dua tahun tepat setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat akan menggelar sidang gugatan terhadap penabrak  pada tanggal 14 Januari 2020 yang akan datang pada pukul 13.00 waktu setempat. 

    Penggugat adalah korban lain, pengemudi mobil yang bernama Bagus dan kuasa hukum korban  tewas Alm. Sinta di Amerika Serikat, Meri dan Dave Ricketts.  Tergugat adalah penabrak yang bernama BRIA MASON (23), yang kemudian diketahui mengemudikan kendaraan dengan kondisi alklohol dalam darah melebihi ambang batas dan sibuk bertexting. Kecelakaan maut ini terjadi dua tahun lalu,  pada hari Minggu, 14 Januari 2018.

    Bria Mason (23) yang mengendarai 2008 Chevrolet Impala dengan kecepatan tinggi menabrak mobil yang dikendarai Bagus  (25) dan Sinta (21) dari  sisi kiri belakang. Ini terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310, tepatnya di jembatan  Hale Boggs yang menghubungan Desrehan dan Luling, Lousiana. Mobil  2012 Nissan Altima yang mereka kendarai  “terbang” ke jalur balik, dan melawan arus. Seketika mobil mereka dihajar dari kendaraan yang datang dari depan, yang dikemudikan oleh Allison Benot (22) . Kendaraan 2015 Ford Focus  menghempas mobil yang dikendari Bagus dan Sinta,  berguling dan berputar, dan berhenti dalam kondisi terbalik.  Baik Mason, Bagus dan Benot  hanya menderita luka minor. Tetapi Sinta malam itu harus menghadapi dua bedah besar, dan dinyatakan meninggal dunia pagi harinya karena kehabisan darah.

    MENGAPA KASUS INI PENTING UNTUK DIPUBLIKASIKAN?

    1. Bahwa sejak kematian, sampai pemulangan jenazah korban, tidak ada bantuan sama sekali dari pihak asuransi kendaraan penabrak Bria Mason. Mungkin, penabrak tahu bahwa kedua orang korban dianggap sebagai imigran ilegal, tidak berdaya, dan tidak akan menuntut karena takut dideportasi. Sampai akhirnya komunitas Indonesia di Lousiana dan di keluarga serta kerabat Sinta di Bali, Indonesia bekerja mengumpulkan uang donasi  sejumlah US$ 20 ribu untuk dapat memulangkan jenazah Sinta ke Indonesia. 

    Tetapi Bagus (25), yang masih hidup dengan trauma mengajukan gugatan atas  kasus ini. Ia membuat laporan polisi dan Bria Mason dinyatakan sebagai buronan dan ditangkap. Ia dipenjara, tetapi kemudian bebas dengan uang jaminan. Belakangan diketahui, Bria mengajukan surat PLEA AGREEMENT, sebuah surat permohonan yang meminta pengadilan Negara Bagian Lousiana TIDAK memberikan hukuman penjara kepadanya, melainkan hanya penjara rumah dan melakukan pekerjaan sosial di komunitas saja.

    Hal ini menggusarkan Bagus juga Meri dan Dave Ricketts. Karena, adalah aturan mendasar di Amerika Serikat, bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki asuransi kendaraan.  Sehingga apabila terjadi kecelakaan , korban tabrakan, baik yang ditabrak maupun penabrak, segala kerugiannya dapat ditanggulangi. Tanpa memandang status imigrasi korban, kewarganegaraan, jenis kelamin dan pekerjaannya. Tetapi ini tidak terjadi pada kasus penabrakan ini.  Penggugat tidak melihat keinginan baik Bria Mason sebagai penabrak yang menyebabkan tewas Sinta dan membuat hancur total mobil 2012 Nissan Altima mereka.  Gugatan pun di lancarkan, dan diterima oleh pengadilan Negara Bagian Lousiana.

    2. Alasan lain bahwa kasus ini penting diberitakan, karena kasus seperti ini sudah banyak terjadi.  Imigran ilegal,  adalah mangsa empuk kriminal jalanan yang menganiaya, merampok, bahkan ada juga yang sampai tewas seperti korban kecelakaan ini. Pada umumnya, menyadari dirinya imigran gelap, banyak korban yang adalah imigran gelap takut melapor polisi dan menggugat balik pelaku kejahatan kriminal ini.  Sering komunitas imigran dan keluarga korban di negara asal harus jungkir balik mengumpulkan dana untuk memulangkan jenazah keluarga mereka untuk dikuburkan. 

    Diharapkan dengan naiknya kasus gugatan ini, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya imigran gelap Indonesia di Amerika Serikat untuk berani bersikap dengan menuntut keadilan atas tindakan kriminal yang menimpa mereka tanpa takut dideportasi.

    Sidang gugatan kasus ini akan digelar terbuka untuk umum. Diharapkan hakim berkenan mempertimbangkan permohonan penggugat untuk memenjarakan Bria Mason dan memberikan ganti rugi pada korban  dan / atau keluarga korban sebagai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

    Sedangkan Pengumpulan tandatangan lewat petisi online di situs change.org masih terus dilakukan hingga kini. Rencananya akan ditutup Selasa pagi, 14 Januari 2020 pk. 07 AM waktu setempat.  Silakan lihat di link : https://www.change.org/JUSTICE_FOR_THE_LATE_SINTA



    Lousiana, Amerika Serikat,  12 Januari 2020
     
    Bagus, Meri dan Dave Ricketts





     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com