<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:54:39 WIB

TERKAIT:
 
  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan
  •  

    Tiraskita.com - Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau mendorong percepatan pembahasan
    tentang Perda Pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Riau pada
    rapat Kerja Badan Pembentukan Perda Daerah (BP2D) tentang Ranperda
    Penyelenggaraan Pesantren pada Senin 29 Juni 2020.

    Rapat yang
    dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma'mun Solikhin S.Ag,
    yang diikuti oleh Kanwil Kementerian Agama Prov Riau Drs.H.Fairus.Ma dan
    Anggota DPRD Prov. Riau, Ketua Fraksi PDI Perjuangan H. Syafaruddin
    Poti, SH, Agung Nugroho, Ade hartati , Sulastri dan Abu Kosim serta staf
    Ahli Bapemperda.

    Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini
    merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
    Pesantren. Hingga Saat ini Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri
    Agama sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
    Tentang Pesantren belum terbit.

    Selanjutnya, Bahwa Substantif
    Materi di dalam Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini belum mencakup
    materi yang komprehensif. Dan belum mencakup unsur penyelenggaraan
    Pesantren. Terkait substansi Ranperda harus memperhatikan Kewenangan
    Daerah Provinsi. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum agar
    Pemerintahan Daerah dapat memberi bantuan kepada Pesantren.

    Dalam
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal
    yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan
    Presiden. Terkait dengan pendelegasian Undang Undang tentang Pesantren
    kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agama harus
    diklasifikasikan berdasarkan kewenangan yang mana menjadi kewenangan
    Pemerintahan Daerah Provinsi yang akan diatur didalam materi muatan
    ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.

    Ketua
    Fraksi PDI Perjuangan Riau H. Syafaruddin Poti, SH saat dikonfirmasi
    menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong Perda
    Pesantren ini segera dibahas, karena ini sudah lama dengan mengacu pada
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang belum terbit,
    yang isinya mengacu pada dunia pendidikan Non Formal terhadap tuah ibah
    atau Bansos melalui bantuan Provinsi Riau, Ujar Syafaruddin Poti.

    "Kita
    sangat berharap agar Perda ini cepat dilaksanakan, dengan konsultasi
    dengan Kemenag untuk mengesah pembahasan Perda Pesantren yang diambil
    oleh Inisiatif DPRD Riau, hendaknya juga dapat dilakukan Perbaikan dan
    Penyesuaian Naskah Akademik dan draft Ranperda dengan melibatkan Tim
    dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau," Kata Poti.

    Sementara
    itu Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma'mun Solikhin S.Ag, menyebutkan, rapat
    berjalan dengan baik. Dia akan memulai tahapan-tahapan pengesahan Perda
    ini.

    "Semoga berjalan dengan baik", ungkap Ma'mun Solikhin.

    Menanggapi
    Hal tersebut, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau Drs. H. Fairus, Ma
    menyampaikan Bahwa Ranperda tersebut harus dilanjutkan walau belum ada
    turunan dari UU no.18 tahun 2019 tentang pesantren.

    Namun
    demikian katanya, harus terus mengacu pada UU tersebut, kemudian kalau
    bisa naskah akademiknya harus lebih lengkap dan rinci juga konsep
    ranperda nya.

    "Kami usulkan tadi supaya tenaga ahlinya selain
    dari UIN juga harus ada dari praktisi pondok pesantren, dan juga harus
    ada dari unsur pemerintah dalam hal ini dari kanwil kemenag riau",
    tuturnya.

    "Kami yakin dengan perda ini maka santri-santri kita
    dan pondok pesantren akan lebih mendapat keadilan, kami sangat
    mengapresiasi hak inisiatif dari kawan-kawan di DPRD, kami ucapkan
    terimakasih yang tinggi atas inisiatif mereka semoga Allah menbalas
    dengan pahala yg besar dan kawan-kawan selalu sukses",
    Tutupnya.***



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com