<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:54:39 WIB

TERKAIT:
 
  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan
  •  

    Tiraskita.com - Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Riau mendorong percepatan pembahasan
    tentang Perda Pesantren yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Riau pada
    rapat Kerja Badan Pembentukan Perda Daerah (BP2D) tentang Ranperda
    Penyelenggaraan Pesantren pada Senin 29 Juni 2020.

    Rapat yang
    dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma'mun Solikhin S.Ag,
    yang diikuti oleh Kanwil Kementerian Agama Prov Riau Drs.H.Fairus.Ma dan
    Anggota DPRD Prov. Riau, Ketua Fraksi PDI Perjuangan H. Syafaruddin
    Poti, SH, Agung Nugroho, Ade hartati , Sulastri dan Abu Kosim serta staf
    Ahli Bapemperda.

    Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini
    merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
    Pesantren. Hingga Saat ini Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri
    Agama sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
    Tentang Pesantren belum terbit.

    Selanjutnya, Bahwa Substantif
    Materi di dalam Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini belum mencakup
    materi yang komprehensif. Dan belum mencakup unsur penyelenggaraan
    Pesantren. Terkait substansi Ranperda harus memperhatikan Kewenangan
    Daerah Provinsi. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum agar
    Pemerintahan Daerah dapat memberi bantuan kepada Pesantren.

    Dalam
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal
    yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan
    Presiden. Terkait dengan pendelegasian Undang Undang tentang Pesantren
    kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agama harus
    diklasifikasikan berdasarkan kewenangan yang mana menjadi kewenangan
    Pemerintahan Daerah Provinsi yang akan diatur didalam materi muatan
    ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.

    Ketua
    Fraksi PDI Perjuangan Riau H. Syafaruddin Poti, SH saat dikonfirmasi
    menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong Perda
    Pesantren ini segera dibahas, karena ini sudah lama dengan mengacu pada
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang belum terbit,
    yang isinya mengacu pada dunia pendidikan Non Formal terhadap tuah ibah
    atau Bansos melalui bantuan Provinsi Riau, Ujar Syafaruddin Poti.

    "Kita
    sangat berharap agar Perda ini cepat dilaksanakan, dengan konsultasi
    dengan Kemenag untuk mengesah pembahasan Perda Pesantren yang diambil
    oleh Inisiatif DPRD Riau, hendaknya juga dapat dilakukan Perbaikan dan
    Penyesuaian Naskah Akademik dan draft Ranperda dengan melibatkan Tim
    dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau," Kata Poti.

    Sementara
    itu Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma'mun Solikhin S.Ag, menyebutkan, rapat
    berjalan dengan baik. Dia akan memulai tahapan-tahapan pengesahan Perda
    ini.

    "Semoga berjalan dengan baik", ungkap Ma'mun Solikhin.

    Menanggapi
    Hal tersebut, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau Drs. H. Fairus, Ma
    menyampaikan Bahwa Ranperda tersebut harus dilanjutkan walau belum ada
    turunan dari UU no.18 tahun 2019 tentang pesantren.

    Namun
    demikian katanya, harus terus mengacu pada UU tersebut, kemudian kalau
    bisa naskah akademiknya harus lebih lengkap dan rinci juga konsep
    ranperda nya.

    "Kami usulkan tadi supaya tenaga ahlinya selain
    dari UIN juga harus ada dari praktisi pondok pesantren, dan juga harus
    ada dari unsur pemerintah dalam hal ini dari kanwil kemenag riau",
    tuturnya.

    "Kami yakin dengan perda ini maka santri-santri kita
    dan pondok pesantren akan lebih mendapat keadilan, kami sangat
    mengapresiasi hak inisiatif dari kawan-kawan di DPRD, kami ucapkan
    terimakasih yang tinggi atas inisiatif mereka semoga Allah menbalas
    dengan pahala yg besar dan kawan-kawan selalu sukses",
    Tutupnya.***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com