Kamis, 25 April 2024  
 
Kasus Kematian Brigadir J, 24 Orang Polisi Dicopot Lagi

RL | POLRI
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:43:53 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan surat telegram yang berisi memutasi 24 personel Polri.

Telegram khusus Kapolri tersebut bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022 dan tertanggal 23 Agustus 2022.
Dalam isi telegram tersebut, terdapat sejumlah anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam hingga Kombes Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ikut dimutasi.

Sebelumnya pada Selasa (12/7/2022) lalu, Kapolri juga telah memutasi 10 perwira Polri terkait kasus Ferdy Sambo.

Kapolri memutasi puluhan anggotanya terkait pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Dedi menerangkan puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Ke-24 personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

“Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri,” ucapnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Personel Diduga Melanggar Kode Etik

Sejauh ini, Polri sudah memeriksa 83 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

Dari total itu, sebanyak 35 personel direkomendasikan masuk ke tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sedangkan 18 orang termasuk Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal sudah dimasukan ke patsus.

Selain itu, ada enam anggota yang juga diduga melakukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Daftar lengkap nama 24 perwira yang dimutasi ke Yanma:

 Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma

Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri

AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

 AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

 Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

 AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri

Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah dimutasi sebagai BA Yanma Polri

Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri

Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:22:36 WIB
    Kampar Lebih Maju Dan Lebih Baik
    Datuk Godang Ajak Anak Kamanakan Berikan Dukungan Penuh Kepada Catur Sugeng
    Jumat, 14 Mei 2021 - 11:44:14 WIB
    Ditantang Menhan Prabowo Ungkap Mafia Inisial M, Jawaban Connie Pedas dan Menohok
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:00:03 WIB
    Selamatkan Korban Kecelakaan, Sarmanius Gulo Ditembak OTK
    Senin, 26 Juli 2021 - 12:11:51 WIB
    Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
    Selasa, 29 Desember 2020 - 15:28:08 WIB
    Komitmen Kemenkumham PASTI
    Yasonna H.Laoly Kembali Tegaskan Integritas Kepada Jajarannya
    Rabu, 24 Januari 2024 - 15:42:21 WIB
    Relawan Ganjar-Mahfud Menyapa Warga di Kimteng
    Rabu, 31 Maret 2021 - 12:20:47 WIB
    Komisi III : Bank BJB di Luar Jabar Terus Tunjukan Capaian Positif dan Dapat dicontoh
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:23:49 WIB
    Turki Diguncang Gempa Magnitudo 7,0 Disusul Terjangan Tsunami
    Kamis, 25 Juni 2020 - 22:01:50 WIB
    Keluarga Korban Minta Billy Ditangkap
    Polres Tanah Karo Rekontuksi Atas Pembunuhan Muhammad Jupry Bangun , Terungkap Ada Pelaku Lain
    Selasa, 02 Juni 2020 - 20:17:06 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro Buka Simulasi TFG Dalam Penanganan Covid-19
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:30:13 WIB
    Usai Jawab Tanggapan Fraksi DPRD terhadap LPKJ, Wali Kota Foto Bersama Sebelum Berpisah
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:49:43 WIB
    Komisi II : Sektor Perekonomian Adalah Aktor Utama Pendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
    Sabtu, 24 September 2022 - 16:04:46 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Gebyar Imunisasi Gratis
    Sabtu, 30 November 2019 - 13:31:21 WIB
    Puluhan Massa Orasi Dikejaksaan Negeri Gunungsitoli
    Ketua LSM Gempita : KAJARI Lamban Menangani Kasus
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:52:10 WIB
    SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH KAMPAR DENGAN FORKOPIMDA
    Silaturrahmi Dengan Bupati Kampar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Apresiasi Bupati Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved