Senin, 25 09 2023  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

Aji | POLRI
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:05:58 WIB

polreskampar_1510
TERKAIT:
   
 
KAMPAR, - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.

( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Kamis, 03 Februari 2022 - 21:11:25 WIB
    Bimtek Dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik
    Kapolda Riau : “Pahami Tehnis, SOP Dan Langkah Konkret Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik
    Kamis, 13 April 2023 - 10:22:21 WIB
    Safari Ramadhan Bupati Rohil, Bantu 8 Rumah Ibadah dan 25 Grup Rebana
    Senin, 02 November 2020 - 15:16:32 WIB
    Aksi 2 Perempuan di Prabumulih Masukan Aglonema ke Celana Dalam, Terekam CCTV
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:35:27 WIB
    Pemda Provinsi Jabar Segera Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:19:47 WIB
    Dra. Hj. Tia Fitriani Melaksanakan Reses II di Desa Curug Ciapus
    Jumat, 28 Januari 2022 - 13:59:23 WIB
    Presiden Lepas Ekspor Perdana Smelter Grade Alumina
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:24:37 WIB
    Patuhi Protokol Kesehatan, Kasubbag Humas Polres Sergai Coffe Morning Dengan Wartawan
    Kamis, 13 Juli 2023 - 11:56:32 WIB
    Komisi V Pastikan Proses PPDB di Kab. Bogor Berjalan "On The Right Track"
    Rabu, 07 April 2021 - 18:59:12 WIB
    Polri Pastikan Anggota Brimob Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:05:32 WIB
    5.600 Anggota KORPRI Tapteng Resmi Ikut Jamsostek Ditandai Dengan Pemberian Kartu
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:54:39 WIB
    Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Dorong Perda Pesantren Segera disahkan
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:24:20 WIB
    H. Zukri Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56:10 WIB
    Bupati Rohil Hadiri Syukuran Hari Bhakti PUTR ke-77
    Jumat, 18 September 2020 - 16:12:28 WIB
    Jabar Bentuk Tim Khusus dan Rencana Aksi
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:52:13 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Perkembangan Covid-19 Masa New Normal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved