<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB

TERKAIT:
 
  • Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
  •  

    KAMPAR -  Terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Zuliati, No. Reg.Camat: 593/SKGR/TPHU/288 tanggal 20 Mei 2020 diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum. SKGR tersebut diterbitkan oleh  Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu yang ditangani oleh Camat Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

    Menurut penuturan korban Zuliati, Safrizal menawarkan tanah beserta satu unit rumah  seluas 5×20  yang terletak di RT.012 RW.006 Dusun Harapan Jaya Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu Kampar Riau, dengan Harga  Rp.53.000.000.

    Lebih lanjut  Zuliati menuturkan bahwa Ia menerima tawaran Safrizal dan disepakati yang mengurus surat adalah Syafrizal selaku penjual tanah.

    " Saat itu saya diminta panjar Rp3.000.000 oleh Pak Syafrizal untuk keperluan mengurus surat-suratnya, dan saat itu saya serahkan tunai  Rp3.000.000 karena saya percaya bahwa pak syafrizal berniat baik.

    Zuliati menambahkan bahwa selanjutnya Syafrizal minta ditransfer  pembayaran kedua sebesar Rp.7 juta yang di transfer ke Rek Syafrizal, berikutnya saya transfer lagi  Rp 10 juta ke rekening atas nama Emayuni atas perintah Safrizal.

    Terungkapnya SKGR Aspal ini bermula pada tanggal (8/6/20) sore hari, Safrizal bersama tiga orang temannya naik mobil warna hitam, datang ke rumah Gea yang merupakan saudara Zuliati untuk mengantarkan surat SKGR, Ketika itu, Safrizal minta agar sisa sebesar Rp.33 juta segera di bayar.

    Namun Gea menyarankan kepada Zuliati agar di cek dulu apakah SKGR nya Valid, maka ke esokan harinya keluarga Zuliati menelusuri dan mengecek SKGR tersebut. Ada kecurigaan keluarga dalam SKGR itu tidak ada keterangan Asal-usul tanah yang  biasanya selalu di cantumkan dalam SKGR.

    Dari hasil penelusuran keluarga kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat terungkap bahwa Camat tidak pernah menandatangani SKGR tersebut. " Saya tidak pernah tanda tangan SKGR ini," tegas Camat.

    Lebih lanjut Camat ketika itu  agak marah dan mengatakan bahwa ia akan mencari tahu siapa oknum yang memalsukan tandatangannya. Silahkan masalah ini di bawa ke ranah hukum," tegas Sutani Rahmat.

    " SKGR No. Reg. Camat : 593/SKGR/TPHU/288  sudah terbit atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu," papar

    “SKGR nomor register 288 di kecamatan, atas nama Sadikin warga  Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu," ucap  Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.

    Ketika di konfirmasi kepada Staf kantor Camat Amir mengaku telah membuat nomor surat SKGR tersebut dan membuat stempel di atas tandatangan Camat Tapung Hulu. Saat dikonfirmasi Amir mengakui
    kesalahannya dan mengatakan saat membuat nomor surat SKGR tersebut Ia lupa bertanya dulu.

    “Saya salah, tidak tanya dulu sama Pak Camat waktu buat nomor 288,” terang Amir.

    Merasa dirugikan atas SKGR palsu ini Zuliati merasa dirinya ditipu dan melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu pada Jumat 12/06/2020.


    Pihak polsek tapung hulu yang dikonfirmasi oleh team media mengatakan bahwa hal ini adalah masalah kesalahan  administrasi . Dan pihak Polsek berusaha mengarahkan agar  mediasi dan berdamai secara kekeluargaan.

    Mediasi pun dilakukan di  Polsek Tapung Hulu di hadapan Kanit Reskim Polsek Tapung Hulu, Turnip.Hadir  Safrizal penjual Tanah, keluarganya  Burhanuddin, Kadus Iswadi, Anik yang dirinya mengaku pemilik surat dasar dan Zuliati  didampingi kuasa hukumnya dari  Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS), Rabu (24/06).

    Mediasi tidak menemukan titik temu karena Syafrizal tidak merasa bersalah dan ngotot bahwa surat SKGR tersebut tidak palsu. Sehingga kerugian dari Zuliati tidak bersedia dia ganti.

    Irfan SH team LBH Bernas yang mendampingi Zuliati mengatakan pihaknya minta kepolisian segera memproses kasus ini dan mereka akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian kliennya.

    “Diduga oknum pembuat surat palsu patut disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang bunyinya : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” terang Irfan SH

    Ditempat terpisah Direktur LBH BERNAS, Sefianus Zai SH juga meminta penegak hukum segera memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar menjadi shock therapy kepada oknum-oknum ASN dalam menerbitkan surat tanah sehingga tidak semakin banyak masyarakat jadi korban sengketa lahan atau tanah.

    “Di Riau sudah sangat banyak sengketa lahan atau tanah, hal ini disebabkan persekongkolan jahat antara pelaku dan oknum-oknum aparat Desa dan kecamatan, hal ini harus diberantas tuntas! ” tegas Sefianus Zai

    Sefianus Zai SH, Direktur BERNAS juga sebagai ketua DPD Riau Lembaga Anti Narkotika sangat prihatin atas perbuatan para pelaku yang berani membuat surat aspal (asli tapi palsu).

    “Oknum ASN sudah mencoreng nama baik Pemerintah. Kita sangat menyayangkan di jaman yang sudah berubah ini, masih ada oknum yang berani membodoh-bodohi masyarakat awam, ” tutup Sefianus Zai. (TIM)



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com