Diduga Langgar UU ITE, PMKRI Cab. Nias Laporkan Akun Fb Tolosokhi Halawa
  Rabu, 08 Januari 2020 - 15:31:53 WIB
 
  
  
    
      
GUNUNGSITOLI- Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik indonesia (PMKRI) Cab. Nias - St. Thomas Morrus menyerahkan Laporan di Polres Nias, Rabu, 08 januari 2020.
Laporan tersebut dilayangkan PMKRI Cabang Nias berdasarkan postingan Akun Facebook Tolosokhi Halawa atas terbitnya surat yang diduga dikeluarkan oleh pihak Instansi BKD Nias Barat yang dibubuhi oleh stempel BKD Nias Selatan.
Hal ini, PMKRI Cabang Nias menduga bahwa stempel BKD Nias selatan dipalsukan sehingga menimbulkan isu Viral di medsos beberapa hari belakangan ini dan juga menurut PMKRI Cabang Nias bahwa postingan akun Facebook Tolosokhi Halawa tersebut diduga kuat melanggar undang-undang ITE 
Maka dari itu, PMKRI Cab. Nias-St. Thomas Morrus meminta agar pihak penegak hukum segera menelusuri kebenaran dari isu yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan konflik antar pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dan Pemerintah Kabupaten Nias selatan.
Kami meminta Polres Nias sebagai Lembaga Penegak  Hukum menjalankan fungsinya yang telah disahkan oleh Undang-undang.
Apabila Hal ini tidak ditanggapi serius oleh pihak Polres nias, maka PMKRI Cab. Nias bersama dengan PP PMKRI Nasional akan meneruskan laporan kepada KAPOLRI, imbuh Perius Telaumbanua sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Nias. (Rls/Al)
	
    
    
	
	
Komentar Anda :