<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19
  •  

    TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
    Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
    biodata lengkap pasien positif covid 19.

    Tidak tau dari mana
    sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
    bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
    mulai dari whatsapp hingga facebook.

    Oleh karena itu, Kapolres
    Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
    Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
    dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
    data pasien covid 19.

    “Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
    dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
    data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
    di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

    Kasat
    Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
    massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

    “Kalau
    kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
    lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
    oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
    pasien,” tegas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
    pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
    sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

    “Dalam
    Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
    terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
    beber Kasat Reskrim.

    Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
    pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
    yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
    Selanjutnya,
    ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
    Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam
    Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
    sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
    informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
    huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
    paling banyak Rp. 10 juta.

    Dengan segala aturan dalam perundangan
    – undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
    khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
    data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

    “Kita mohon
    kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
    demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
    bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
    tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com