Kamis, 25 April 2024  
 
Wapres Ma'ruf Amin: Pergantian Panglima TNI Tunggu Presiden

RL | TNI
Senin, 21 November 2022 - 19:27:53 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tiraskita.com - Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan habis karena masa pensiun mulai 21 Desember 2022. Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan pengambilan keputusan terkait pergantian Panglima TNI menjadi hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira itu hak prerogatif Presiden itu. Nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa," kata Wapres pada keterangan persnya, Senin (21/11/2022).

Untuk itu, masyarakat diminta menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait pergantian atau perpanjangan jabatan Panglima TNI.

"Kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan apa, apakah ada perpanjangan atau tidak," jelas Wapres.

Wapres pun meyakini Presiden akan segera mengambil keputusan dan diinformasikan ke publik.

"Saya kira sabar saja menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," tegasnya.

Sebelumnya, terkait dengan masa tugas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun di bulan Desember, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan masa persidangan terkait hal tersebut hingga bulan Desember nanti.

"DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22).

"DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22).

Dia juga meyakini bahwa ada mekanisme yang nantinya ditempuh Presiden Jokowi dalam menentukan pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Sebab, kata Puan, pergantian Panglima TNI mesti melalui rekomendasi surat presiden (surpres).

Dia juga meyakini bahwa kandidat yang nantinya terpilih untuk menggantikan Andika Perkasa, dipilih sesuai pertimbangan Jokowi. Dia juga meminta agar supres tersebut bisa segera diserahkan sebelum memasuki masa reses DPR.

Sementara itu, Anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menuturkan pemilihan kandidat Panglima TNI mengacu pada UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menuturkan, pasal 13 mengatur tentang calon Panglima TNI yang telah disetujui DPR.

"Dalam pasal 13 itu bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR, sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses," katanya

Dia menuturkan, mestinya presiden sudah memberikan surat rekomendasi kandidat Panglima TNI untuk kemudian diproses melalui fit and proper test Komisi I. Hasanuddin juga membantah adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, sebab undang-undang tidak mencatut hal tersebut.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Kamis, 04 Maret 2021 - 12:35:19 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Komsos Dengan Perangkat Desa
    Selasa, 20 September 2022 - 09:40:08 WIB
    Good Bye Putin! Rusia Kalah Lagi, Ukraina Menang di Sini
    Senin, 19 September 2022 - 12:51:42 WIB
    Pemko Targetkan APBD-P Sudah Disahkan Akhir Bulan Ini
    Kamis, 30 April 2020 - 22:05:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ini 4 Titik Rawan Korupsi Yang Harus Diwaspadai KPK Dalam Penanganan Covid-19
    Kamis, 02 Januari 2020 - 08:37:55 WIB
    Gara-Gara Bibit Singkong, Kirim Surat Terbuka ke Presiden
    Jumat, 23 September 2022 - 09:32:51 WIB
    Anggota DPRD JABAR Dapil l Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perlemen Dalam Sketsa Kebangsaan
    Kamis, 07 Januari 2021 - 14:50:50 WIB
    Kasus Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara
    Senin, 01 November 2021 - 14:48:43 WIB
    Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau Panggil Sari Antoni, Aboy: "Sanksi Tegas Menunggu!"
    Senin, 06 September 2021 - 13:43:48 WIB
    Peringati Hari Siswa Nasional, TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi Terhadap Siswa SMA di Sorong
    Rabu, 27 Juli 2022 - 08:52:50 WIB
    TMMD Ke 114 Kodim 0620/Kab Cirebon Usung Penanganan Stunting
    Kamis, 04 Mei 2023 - 07:52:22 WIB
    Kadispora Lepas Dua Atlet Senam SOIna Riau Menuju Berlin
    Kamis, 11 Maret 2021 - 09:27:12 WIB
    Sidkon Serap Aspirasi Masyarakat
    Kamis, 28 Mei 2020 - 12:11:48 WIB
    KEJAHATAN SEKSUAL LUAR BIASA
    Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    Senin, 09 Mei 2022 - 10:52:10 WIB
    Danlanud S Sukani, Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:01:20 WIB
    Detik-Detik Proklamasi ke-76 Kemerdekaan RI di Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved