<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB

TERKAIT:
 
  • BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
  •  

    BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
    Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
    melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
    diputuskan.

    Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
    Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
    dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
    pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

    Kuasa Hukum Pemuda
    Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
    Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
    dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

    "Karena seluruh fakta
    persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
    surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
    Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
    Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
    kesimpulan kepada Hakim.

    Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

    Nurachman
    Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
    hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
    bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
    1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
    diputuskan.

    Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
    hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
    sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

    Antoni,SH, MH, CIL,
    CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
    diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
    adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
    petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
    perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
    lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
    Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
    Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

    Di tempat terpisah, Ketua
    Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
    Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
    Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
    memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
    aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
    lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

    "Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

    Sumber : TransparanNews



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com