<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB

TERKAIT:
 
  • BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
  •  

    BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
    Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
    melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
    diputuskan.

    Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
    Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
    dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
    pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

    Kuasa Hukum Pemuda
    Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
    Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
    dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

    "Karena seluruh fakta
    persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
    surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
    Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
    Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
    kesimpulan kepada Hakim.

    Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

    Nurachman
    Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
    hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
    bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
    1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
    diputuskan.

    Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
    hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
    sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

    Antoni,SH, MH, CIL,
    CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
    diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
    adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
    petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
    perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
    lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
    Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
    Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

    Di tempat terpisah, Ketua
    Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
    Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
    Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
    memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
    aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
    lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

    "Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

    Sumber : TransparanNews



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com