<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden
Selasa, 07 Januari 2020 - 11:03:58 WIB
Sefianus Zai,SH Ketua LBH BERNAS
TERKAIT:
 
  • KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden
  •  

    Masyarakat Riau Minta KPK Serius Usut Tindak Pidana Korupsi di Riau.

    PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai masih tumpul dan tebang pilih dalam menanangi kasus- kasus korupsi di Provinsi Riau.

    Hal ini disampaikan Sefianus Zai,SH ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS) .

    Sefianus Zai mencontohkan kasus Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang yang merugikan negara senilai 39,2 M, namun yang diproses hanya sebatas kepala Bidang yang diproses sampai masuk penjara.

    " Sangat tidak mungkinlah  nilai korupsi 39,2 M tidak diketahui oleh pejabat diatas Kabid," tegasnya.

    Dan masih banyak lagi kasus kasus korupsi di Riau yang masih dinilai lamban dan tebang pilih dalam proses hukumnya.

    " Ada yang sudah tersangka bertahun - tahun tapi belum juga di tahan TSK nya dan digesa proses hukumnya, apakah ini sebuah permainan yang sengaja di main- mainkan? ," ujarnyan heran.

    Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan dan persamaan hukum ditengah- tengah masyarakat maka Sefianus Zai akan menyurati Presiden Jokowi untuk mendesak agar Pak Presiden mengetahui permainan proses hukum terhadap pejabat- pejabat di provinsi Riau.

    " Kita menduga ada yang bermain- main di KPK sehingga kasus- kasus besar di Riau ini tidak tuntas,  Pak Presiden harus mengetahui ini. Dalam waktu dekat saya akan akan antar data- datanya ke Pak Muldoko di Kantor Staf Presiden, agar komisioner KPK yang baru lebih serius menuntaskan kasus- kasus tersebut," papar Zai.

    "Kita selaku masyarakat Riau minta KPK yang baru ini serius mengusut kasus korupsi di Provinsi Riau, agar  para pelaku yang nota bene masih menjadi Pejabat tidak semakin menjadi-jadi," ucap Zai.

    Sebagaimana di ketahui bahwa kasus Jembatan Water Front City Bangkinang Kab.Kampar, merugikan negara 39,2 M. Namun sang kepala Dinas yang menjabat saat itu sama sekali tidak tersentuh, apalagi bupatinnya.

    Sebelumnya KPK pernah mengatakan bahwa "Penyidik pasti akan mengembangkan nya bila potensi nya ada," ungkap Saut kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) malam saat ditanyakan kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus Jembatan Water front City Bangkinang ini.

    Kasus jembatan ini merupakan kasus TPK Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek dimana KPK mencari unsur Penyalahgunaan Wewenang sesuai Psal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Walau  KPK telah  memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang didominasi dari Para Pejabat di PUPR kala itu termasuk para mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar namun nampaknya KPK yang lama masih belum perkasa.

    Sebelumnya juga , Pakar Hukum Pidana meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Tokoh Utama dan Tokoh Kunci kasus dugaan TPK Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

    Dari perspektif pidana korupsi, DR Nurul Huda SH MH menilai, tindakan seseorang nekad merugikan negara pasti ada unsur keikutsertaan orang lain, baik menyuruh maupun menyetujui. Apalagi, proyek yang dikorupsi, merupakan Program Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 - 2016, yang membutuhkan persetujuan lintas pimpinan.

    "Dalam konteks pidana korupsi, sangat tidak mungkin PPTK itu sebagai pelaku tunggal (dari unsur Pemerintah). Dia orang teknis, apa bisa mengusulkan atau menyetujui penambahan anggaran?.

     Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait penyertaan pasti akan diterapkan (selain aliran dana, red). Saya yakin KPK akan mengejar Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dalam kasus ini," ungkap DR Nurul Huda SH MH, Selasa (03/11/19) lalu.

    "Ini seperti trik Makan Bubur Panas, Makan dari pinggir-pinggir dulu baru ketengah- tengah. Jadi tak perlu ragu, seminim mungkin, KPK akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam korupsi berjamaah ini. PPTK nya dulu, baru yang lain. Siapa yang mengusulkan penambahan anggaran, siapa yang menyetujui dan lainnya akan ketahuan," tutup Nurul menepis keraguan publik terhadap kinerja KPK dalam kasus ini.***




     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com