79 Mubaligh Dan Guru Ngaji Terima Zakat Dari Baznas
Selasa, 23 Juni 2020 - 06:43:57 WIB
|
| Teks foto: Penyaluran Zakat Dari Baznas Kepada 79 Mubaligh,
Ustadz/Ustadzah dan Guru Ngaji di 11 Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis,
di Kantor Baznas Bengkalis Jalan Kelapapati Darat, Senin (22/06/2020). |
BENGKALIS, Tiraskita.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis
menyalurkan zakat kepada 79 Mubaligh, Ustadz/Ustadzah dan guru ngaji di
11 Kecamatan Se-Kabupaten Bengkalis yang terdampak Covid-19, Senin
(22/6/2020), di Kantor Baznas Bengkalis Jalan Kelapapati Darat.
Disampaikan
Ketua Baznas Bengkalis Ali Ambar seyogyanya zakat ini sebagai
kepedulian Baznas kepada para Ustadz/Ustadzah Bengkalis atas dampak dari
pandemi Covid-19 dan Kami berharap Para mubaligh, Ustadz/Ustadzah ini
dapat menjadi penyambung lidah Baznas untuk menyampaikan Perihal zakat
di BAZNAS kepada Umat.
"Semoga dengan disalurkan nya zakat ini
akan meringankan beban bagi para mubaligh kita, karena selama pandemi
Covid-19 memang tidak dilaksanakan kegiatan dalam bentuk mengumpul orang
banyak", ucap Ali Ambar.
Kemudian Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Amrizal memberikan Apresiasinya kepada Baznas Allhamdulillah
Baznas dibawah kepemimpinan Ali Ambar telah banyak menunjukan kiprahnya
di tengah masyarakat baik di bidang apapun salah satunya dakwah dan
advokasi ini sangat membantu bagi para Mubaligh.
"Ustadz/Ustadzah
serta para guru ngaji yang terkena dampak Covid-19, mewakili para
Mubaligh Bengkalis kami dari MUI mengucapkan terimakasih kepada Baznas
Kabupaten Bengkalis," Ungkapnya.***
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :