<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB
Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
 
  • Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
  •  

    Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
    perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
    Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
    Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
    pelaku dan barang bukti di Pidum.

    Demikian perkara kebakaran
    hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
    Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
    Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

    Sumriadi, SH,MH membenarkan
    bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
    And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
    dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

    "Penyerahan
    terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
    Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
    perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
    Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
    dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
    Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
    Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

    Dia menjelaskan
    (Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
    pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
    oleh Penasihat Hukum.

    "Benar, dalam proses tahap II tersebut
    Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
    Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
    pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

    Kepada wartawan, Kasi Intel
    Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
    Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
    September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
    dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
    34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
    Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

    Dalam perkara ini dan
    tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
    Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
    ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Mengenai persidangan perkara
    dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
    JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

    "Iya benar,
    setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
    dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

    Sumber : Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com