<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB
Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
 
  • Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
  •  

    Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
    perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
    Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
    Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
    pelaku dan barang bukti di Pidum.

    Demikian perkara kebakaran
    hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
    Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
    Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

    Sumriadi, SH,MH membenarkan
    bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
    And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
    dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

    "Penyerahan
    terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
    Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
    perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
    Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
    dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
    Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
    Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

    Dia menjelaskan
    (Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
    pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
    oleh Penasihat Hukum.

    "Benar, dalam proses tahap II tersebut
    Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
    Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
    pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

    Kepada wartawan, Kasi Intel
    Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
    Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
    September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
    dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
    34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
    Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

    Dalam perkara ini dan
    tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
    Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
    ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Mengenai persidangan perkara
    dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
    JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

    "Iya benar,
    setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
    dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

    Sumber : Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com