<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB
Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
 
  • Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II
  •  

    Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
    perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
    Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
    Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
    pelaku dan barang bukti di Pidum.

    Demikian perkara kebakaran
    hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
    Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
    Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

    Sumriadi, SH,MH membenarkan
    bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
    And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
    dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

    "Penyerahan
    terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
    Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
    perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
    Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
    dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
    Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
    Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

    Dia menjelaskan
    (Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
    pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
    oleh Penasihat Hukum.

    "Benar, dalam proses tahap II tersebut
    Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
    Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
    pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

    Kepada wartawan, Kasi Intel
    Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
    Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
    September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
    dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
    34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
    Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

    Dalam perkara ini dan
    tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
    Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
    ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Mengenai persidangan perkara
    dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
    JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

    "Iya benar,
    setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
    dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

    Sumber : Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01
    02
    03 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    04 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    05 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    06 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    07 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    08 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    09 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    10 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    11 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    12 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    13 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    14 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    15 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    16 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    17 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    18 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    19 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    20 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    21 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    22 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com