Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasa">
Minggu, 28 Mei 2023  
 
Kemenag Tiadakan UN di Madrasah, MTs dan MA

Rahmad | Pendidikan
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:48:17 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa madrasah akan ditentukan melalui tiga syarat, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Syarat pertama, jelasnya, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," kata Ali.

Menurutnya, ketentuan menghapus UAMBN selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Keputusan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski demikian, Ali menegaskan pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, Kemenag pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan, tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan oleh madrasah di tengah pandemi.

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," terang Ali. ***

Sumber  : riaulink.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
  • Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
  • Potret kedekatan Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw dengan Keluarga Asuh
  • Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
  • Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
  • Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
  • Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
  • Mantap, Katim Wasev Mabes TNI AD TMMD ke 116 Bagi Sembako Jalin Tali Asih
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Karya Bakti di Desa Kedongdongkidul
  •  
     
     
    Kamis, 04 Mei 2023 - 07:50:47 WIB
    Plt Kadisdik Riau Sebut Jaga Sportivitas Menjadi Bagian Terpenting Dalam Kejuaraan Olahraga
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:53:22 WIB
    Terkait Pasien Covid 19 Meninggal Dunia, Polsek Perbaungan Lakukan Tracing ke Keluarga
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:45:16 WIB
    Sempena Serahkan BLT DD
    Bupati Kampar ; Mari Ciptakan Negeri Yang Sejuk Menuju Kampar Baldatun Tayyibatun Warobbun Ghofur
    Senin, 08 Maret 2021 - 08:04:40 WIB
    Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:52:05 WIB
    Indonesia dan Cina Sepakati Komitmen Penguatan Kerja Sama Ekonomi
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:43:35 WIB
    ODP di Riau Mencapai 4.434 Orang, Alat Rapid Test Corona Belum Tersedia
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:48:22 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Ketua DPD PDI Perjuangan Riau Di Rekom Maju Cabup Pelalawan
    Minggu, 11 September 2022 - 13:55:25 WIB
    Rubrik Tokoh : Madio, Suka Offroad Dan Ngoprek Mobil
    Senin, 15 Maret 2021 - 17:08:02 WIB
    Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Narkoba dan Amankan 42 Tersangka
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 08:13:53 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H Tingkat Kota Cimahi
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:50:41 WIB
    DPP MOI UCAPKAN TERIMAKASIH PENGUMUMAN SERTIFIKASI UKW DEWAN PERS
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:49:33 WIB
    Kapolri Idham Azis: Polisi Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati karena Sudah Tahu Hukum
    Jumat, 21 Mei 2021 - 10:02:32 WIB
    Miris Anggaran Buat Covid-19 Dikota Pekanbaru Tidak Jelas, DPRD Berang
    Senin, 30 Desember 2019 - 05:47:20 WIB
    Gelar RAKERDA, PD IWO Sumenep Targetkan UKW 2020
    Rabu, 13 Januari 2021 - 14:01:45 WIB
    Kapolsek Kampar Pimpin Operasi Justisi Tindak Pelanggar Protkes Dikawasan Pasar Airtiris
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved