Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasa">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kemenag Tiadakan UN di Madrasah, MTs dan MA

Rahmad | Pendidikan
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:48:17 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa madrasah akan ditentukan melalui tiga syarat, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Syarat pertama, jelasnya, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," kata Ali.

Menurutnya, ketentuan menghapus UAMBN selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Keputusan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski demikian, Ali menegaskan pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, Kemenag pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan, tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan oleh madrasah di tengah pandemi.

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," terang Ali. ***

Sumber  : riaulink.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 22 Maret 2022 - 11:15:39 WIB
    DPRD Prov. Jawa Barat Terus Berupaya Tingkatkan dan Motiviasi Kinerja Anggota DPRD Jabar
    Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31:47 WIB
    Ormas Pemuda Tionghoa Ikut Desak Abu Janda Diproses Hukum atas Dugaan Rasisme
    Rabu, 30 September 2020 - 07:29:48 WIB
    Cara Daftar Online Bansos Non PKH
    Rabu, 18 November 2020 - 18:50:05 WIB
    Estafet Kepemimpinan Beberapa Pejabat Kodam IV/Diponegoro Diserahterimakan
    Kamis, 18 Juni 2020 - 08:43:16 WIB
    Nasib Karyawan Yang di PHK PT Mega Central Finance (MCF)
    Diduga Manajer MCF Tahan Hak Karyawan, Diharapkan Perhatian Chairul Tanjung
    Jumat, 26 Juni 2020 - 17:52:45 WIB
    Babinsa Koramil 03/Idanogawo & Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT- DD Tahap Ke II Desa Oladano
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:43:35 WIB
    ODP di Riau Mencapai 4.434 Orang, Alat Rapid Test Corona Belum Tersedia
    Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:14:54 WIB
    Komisi V: Pembangunan Daerah Harus Sesuai Filosofi Adat Budaya
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:22:55 WIB
    Sekda Kampar ; Bagaimanapun Saat ini lahan Wajib Dipertahankan
    Kamis, 11 Februari 2021 - 15:56:18 WIB
    Perayaan Imlek di Riau Tahun Ini Digelar Secara Sederhana
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:33:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hadapi Masa Pendemi Covid-19, Bupati Kampar ; Sinergitas Dan Kebersamaan Lalui Cobaan
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:49:00 WIB
    PENINGKATAN PEREDARAN NARKOBA
    Narkotika Meningkat Ditengah Covid-19, LAN Surabaya Minta Pemko Perbanyak Posko Tiap RW
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:54:52 WIB
    Sambut Era Teknologi Informasi, Bupati Kampar Buka Sosialisasi Aplikasi dan Laporan Online
    Rabu, 29 November 2023 - 08:50:50 WIB
    Pangdam IV/Dip Hadiri Wisuda Taruna/Taruni Prabhatar Akademi TNI & Akpol Tahun 2023
    Rabu, 02 September 2020 - 13:21:59 WIB
    Bupati Kampar Terima Anggota DPR RI dan Kepala Balai Kementerian PUPR
    Tindak Lanjut Percepatan Pembangunan Embung dan SPAM di Kabupaten Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved