Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Kabar Baik Bagi Guru Honor yang Belum Jadi PPPK, Sabar Ya...

Arif Hulu | Pendidikan
Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:11:00 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengatakan terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pantas disambut gembira.
Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer K2
yang lolos seleksi PPPK tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 34.959
merupkan guru honorer.

“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres
98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959
guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," kata Ali
Zamroni kepada jpnn.com, Kamis (1/10). Dengan terbitnya Perpres 98/2020
itu, kata legislator Partai Gerindra ini, maka puluhan ribu PPPK
perdana ini akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), termasuk
hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)
kategori PNS. Ali menjelaskan bahwa PPPK merupakan skema terbaik saat
masih begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.

Dengan
skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan
mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS,
seperti yang selama ini terus diperjuangkan di DPR. Perbedaannya, kata
legislator asal Dapil Banten 1 ini, hanya pada hak pensiun saja.

Di mana PPPK tidak akan menerima uang pensiun seperti para PNS.

Ali
juga mengatakan bahwa saat ini skema PPPK merupakan jalan terbaik untuk
para honorer yang selama ini tidak jelas kepastian nasibnya yang telah
mengabdi puluhan tahun. "Ini kado untuk para guru honorer di Tanah Air,"
sambung Bang Ali. Dia lantas menyodorkan data bahwa saat ini ada
438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda.

Sebanyak
157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Dengan
kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik
para siswa di seluruh pelosok Indonesia. “Banyak di antara guru honorer
ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur
PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati
syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk
memperbaiki nasib guru honorer,” jelas Ali. Karena itu pihaknya berharap
seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu
tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Namun mendapatkan gaji
sekadarnya dari instansi tempat mereka bertugas. Lebih jauh, Ali
mengungkapkan bahwa pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan
tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Berdasarkan pernyataan
Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan
sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kekurangan itu. pemerintah
akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

“Pernyataan
ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan guru dan
tenaga kependidikan di pedesaan dari tenaga administrasi yang
dialihfungsikan menjadi guru,” tambahnya.(**)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:16:59 WIB
    Liburan Panjang, Daop 3 Cirebon Operasikan 53 Kereta Api Jarak Jauh
    Senin, 02 Mei 2022 - 11:08:41 WIB
    Kilang Minyak di Irak Meledak Diserang Rudal
    Kamis, 16 Juli 2020 - 15:30:10 WIB
    Diduga Lakukan Pungli, Sekda Nisut Dilaporkan ke BKN
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:45:32 WIB
    Kunjungi Pulau Bengkalis
    Irwasda Polda Riau Kagum dengan Wisma Sri Mahkota Bengkalis
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:41:08 WIB
    Bencana Besar Kelaparan di Ukraina pada 1930
    Minggu, 07 Mei 2023 - 08:57:40 WIB
    FPK Provinsi Riau Gelar Silaturahmi Akbar di Pekanbaru
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:47:48 WIB
    Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai 31 Mei 2021, Persiapkan Dirimu
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:04:26 WIB
    LAWAN COVID-19
    Relawan BAZNAS Dan Relawan Covid-19 UNRI Riau Adakan Sosialisasi New Normal
    Rabu, 16 Desember 2020 - 13:26:51 WIB
    Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya
    Jumat, 26 Februari 2021 - 19:58:28 WIB
    Satreskrim Polres Kampar Terus Gelar Program Jumat Barokah
    Rabu, 22 April 2020 - 23:26:42 WIB
    Perencanaan Pembangunan Terbaik
    Kabupaten Siak Terbaik Pertama Dengan Perencanaan Pembangunan
    Senin, 12 Juli 2021 - 08:59:31 WIB
    IRT Terlibat Kasus Penipuan dan Pengelapan di Amankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    Jumat, 02 Februari 2024 - 16:39:43 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Dorong, Program (TOSS) di Kab Garut Bisa Jadi Role Model
    Kamis, 15 April 2021 - 16:58:59 WIB
    Komisi V : Pembangunan RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat, Altenatif Permasalahan RSHS
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:23:38 WIB
    Penolakan UU Cipta Kerja
    LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved