Penerimaan Calon Praja IPDN 2020, Ketahui Alur Pendaftaran Dan Kuota Tiap Provinsi
Sefi | Pendidikan Jumat, 05 Juni 2020 - 22:42:00 WIB
TERKAIT:
JAKARTA - Pengumuman penerimaan calon praja di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah dirilis. Melansir informasi resmi yang ada, syarat umum seleksi penerimaan calon praja (SPCP) IPDN tahun ini yaitu pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 31 Desember 2020. Selain itu, pendaftar pria minimal bertinggi badan 160 cm dan wanita miniml 155 cm.
Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran taruna/taruni perguruan tinggi kedinasan lainnya. Pendaftaran secara online terpusat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id. Alur mekanismenya sebagai berikut. 1. Pelamar mengakses portal SSCASN milik BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id. 2. Perlu dicatat bahwa pelamar wajib membaca dan memahami tata cara pendaftaran dan pesyaratan sekolah kedinasan, mengingat masing-masing mempunyai tata cara pendaftaran berbeda tergantung kebijakan sekolah kedinasan yang bersangkutan. 3. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020. 4. Cetak kartu informasi akun. 5. Lalu, pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 6. Unggah swafoto, lengkapi biodata (sesuai dengan pengumuman masing-masing sekolah kedinasan), memilih sekolah kedinasan, lengkapi nilai, dan unggah dokumen persyaratan. 7. Pelamar dapat cek resume dan mencetak kartu pendaftaran SSCN sekolah kedinasan tahun 2020.
8. Nantinya, panitia seleksi sekolah kedinasan di instansi terkait akan memverifikasi data yang masuk ke sistem. 9. Status kelulusan seleksi administrasi dapat diakses di laman SSCASN dengan melakukan login. 10. Pelamar yang lolos seleksi akan mendapatkan kode pembayaran. Informasi tata cara pembayaran dapat dicek di pengumuman atau web sekolah kedinasan yang dipilih pelamar. 11. Setelah melakukan pembayaran dan diverifikasi oleh sistem, pelamar dapat mengunduh kartu ujian. 12. Kemudian pelamar mengikuti ujian seleksi, di mana ketentuan mengacu pada persyaratan dan peraturan sekolah kedinasan masing-masing. 13. Panitia seleksi penerimaan akan mengumumkan status kelulusan pelamar dan siapa saja yang diterima di sekolah kedinasan. Pelamar dapat mengecek informasi ini di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Jadwal seleksi Sementara itu, berikut rincian jadwal seleksi penerimaan calon praja IPDN Tahun 2020. Pendaftaran secara online melalui laman BKN hingga menyeselesaikan proses pendaftaran (cetak bukti pendaftaran): 8-23 Juni 2020 Verifikasi dokumen administrasi yang diunggah: 8-25 Juni 2020 Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi: 26 Juni 2020 Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi administrasi melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Juli 2020 Pelamar yang telah membayar PNBP SKD mencetak kartu ujian: Juli 2020 Pengumuman peserta SKD: Juli 2020 Pelaksanaan SKD: Juli-Agustus 2020 Pengumuman hasil SKD: Agustus 2020 Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I: Agustus-September 2020 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I: Agustus-September 2020 Pantukhir berupa verifikasi faktuan dokumen administrasi dan tes kesehatan tahap II: Agustus-September 2020 Pengumuman hasil tes kesehatan tahap II: Agustus-September 2020 Registrasi calon praja di IPDN Kampus Jatinangor: Agustus-September 2020
Kuota IPDN memberikan kuota sebanyak 1.200 kursi yang terbagi di masing-masing provinsi.
Ini rinciannya: Aceh: 51 Sumatera Utara: 71 Sumatera Barat: 43 Riau: 29 Kepulauan Riau: 19 Jambi: 27 Sumatera Selatan: 39 Kepulauan Bangka Belitung: 19 Bengkulu: 25 Lampung: 35 DKI Jakarta: 17 Jawa Barat: 60 Banten: 21 Jawa Tengah: 75 Daerah Istimewa Yogyakarta: 15 Jawa Timur: 82 Kalimantan Barat: 33 Kalimantan Tengah: 33 Kalimantan Timur: 25 Kalimantan Selatan: 31 Bali: 23 Nusa Tenggara Barat: 25 Nusa Tenggara Timur: 49 Sulawesi Selatan: 53 Sulawesi Tengah: 31 Sulawesi Utara: 35 Gorontalo: 17 Sulawesi Tenggara: 39 Maluku: 27 Maluku Utara: 25 Papua: 63 Papua Barat: 31 Sulawesi Barat: 17 Kalimantan Utara: 15.