<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB
Doc : Foto Mantan Camat Pinggir yang diduga terlibat dalam dugaan Korupsi Penjual Lahan Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
TERKAIT:
 
  • LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Ketua devisi investigasi (DI) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat pengurus pusat, Rustam SE menegaskan, segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mempertanyakan kembali perkembangan laporan resmi lembaganya yang sudah bertahun-tahun diterima oleh Korps Adhyaksa.

    Laporan yang dinilai sudah cukup lama itu diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau menurut Rustam SE, berkenaan tentang dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pemerintah tingkat desa, kelurahan dan Kecamatan Pinggir yang kala itu dipimpin Sdri. Kasmarni.

    “Kawasan HPT dan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan produksi konversi yang diduga puluhan hektar are terjual diwilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tahun 2011, merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Rustam, di Pekambaru, Senin (15/06/2020). 

    Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kawasan hutan milik negara itu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tahun 2011 dan dalam dugaannya melibatkan oknum aparat desa, kelurahan dan kecamatan yang kala itu di bawah Pimpinan Kasmarni.

    "Iya benar, laporan lembaga kami dan masih teregister selaku pelapor di Kejaksaan dengan bukti penerimaan laporan bernomor: LP.0269/LSM/KPK/XI/2016/PKU/RIAU tanggal 28 November 2016," jelas Rustam.

    Ia menuturkan sampai saat ini belum ada titik terang informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan lembaganya sejak tanggal 28 November 2016 yang lalu.

    “Informasi yang kami dengar, itupun sudah dua tahun berlalu (2018), berkas laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sampai saat ini, kenjelasan soal perkembangan laporan dari korps adhyaksa kepada organisasi/lembaga kami belum ada,” kesal Rustam.

    “‎Jika penanganan perkara sudah dilimpahkan dan telah ada pemeriksaan, sudah sejauh mana hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus yang diduga berjamaah tersebut, itu yang perlu kami ketahui supaya publik dan masyarakat tahu kepastian hukumnya” katanya.‎

    Ia (Rustam) berharap kepada lembaga hukum secara umum khususnya Kejaksaan, agar dapat memperhatikan hak-hak OKP, Ormas/LSM, Mahasiswa dan sebagainya yang peduli dengan pergerakkan korupsi, sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, maksimal 30 hari sesudah laporan pengaduan diterima, sudah terjawab oleh penegak hukum.

    “Jaminan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu sangat berarti, termasuk mengantisipasi adanya kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang sengaja laporan perkara yang disampaikan oleh publik dan masyarakat didiamkan, dimanfaatkan dan organisasi/pelapor tindak pidana korupsi itu di intimidasi, diancam dan di kriminalisasi," Rustam SE berharap.

    “Pastinya, kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan atau proses penyelidikan terhadap kasus yang kami laporkan yang diduga melibatkan oknum mantan Camat, Ks bersama pejabat dibawahnya itu.

    Kepada Wartawan, Rustam mengatakan, sekira 13 Desember 2017 yang silam, kami pernah menyurati Kejati Riau mempertanyakan soal perkembangan laporan perkara dugaan korupsi penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi tersebut. Namun oleh sekretaris Kejati Riau, Novi saat itu menyatakan, jika laporan pengaduan Organisasi/LSM kami itu telah disposisi oleh Kepala Kajati ke Aspidsus, ungkapnya.

    Demi kelancaran informasi, awak media mencoba menghubungi via hendphon milik Ks (Kasmarni). Namun hingga nada dering hendphon mantan Camat Pinggir itu berakhir tak diangkat.

    Demikian pula konfirmasi yang dikirim media secara online (SmS) pun tak kunjung dibalas. Bahkan bahan bukti konfirmasi tertulis salah satu media beberapa waktu lalu, tak juga terjawab. Barangkali konfirmasi Wartawan belum terjawab, karena sibuk mengurus masalah suami yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap (korupsi) dana proyek multi years atau tahun jamak didaerah Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.***

    Sumber: Ungkapriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com