<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ahli Waris Keluarga Hong Tjan Minta The Tjeng Kiat Kembalikan Hak Lahan
Rabu, 01 Januari 2020 - 15:25:24 WIB

TERKAIT:
 
  • Ahli Waris Keluarga Hong Tjan Minta The Tjeng Kiat Kembalikan Hak Lahan
  •  

    TERNATE , Tiraskita.com - Dugaan kasus penyerobotan lahan milik keluarga Alm. Hi. Hasan Lela Tjan Hoat Seng dan Alm. Hong Tjan yang di lakukan The Tjeng Kiat, berbuntut panjang, hal ini dikarenakan dugaan turut terlibat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ternate, bersama kuasa hukum Faruk Alwi dan najib yang membongkar bangunan lama milik keluaraga Alm. Hi. Hasan Lela Tjan Hoat Seng dan Alm. Hong Tjan.

    Salah satu Ahli waris Retni Tjan kepada awak media di Warkop Soccer belum lama ini, menceritakan awal kejadian hingga menyebabkan lahan milik keluarganya bisa terjadi sengketa puluhan tahun di bongkar kepada para kulit tinta agar bisa mendapat keadilan.

    “ Awalnya Suminto Litan megambil akte Eigendom 457 toko sentral di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama dari tanda bapak saya almarhum bapak hong tjan. Di bawah todongan pistol aparat di tahun tujuh puluhan,” ungkapnya.

    Lanjut Retni menceritakan kemudian  Akte Eigendom 457 68 meter di konfersi The Tjen Kiat di bantu  BPN Kota Ternate mengeluarkan sertifikat The Tjeng Kiat dengan  luas 205m meter.

    “The tjen kiat mengkonfersi  Akte Eigendom 457 dengan luas 68 meter  saja,  tapi oleh BPN mengeluarkan sertifikat the tjeng kiat dengan  luas 205 meter.  Begitu juga dengan SHM No.213 atas nama Faruk Alwi dengan luas yang sama. Padahal ”Caffe Bcararita Dua” itu hanya berukuran 13x12 M yang sama dengan  luas 156 M. Fakta dan bukti ada di lapangan,” Tandasnya.

    Tidak hanya itu kekecewaan Retni  mencuat ketika dalam putusan pengadilan silsilanya kabur.

    “Tapi putusan pengadilan menyatakan silsila yang kabur, padahal yang sebenarnya mata hati yang di butahkan oleh keserakahan itulah kerja BPN dan instansi terkait yang menghilangkan hak kami selama puluhan tahun,” ucap Retni dengan nada lirih.

    Lebih lanjut Renti memaparkan ia merasa ada kejanggalan di mana ada lokasi di tempat lain tetapi sertivikat no.59  yang sekarang beralih menjadi  nomor 213.

    “Akte Eigendom 457 yang di ambil Suminto Litan itu di bawah oleh The Tjeng Kiat ke pertanahann atau BPN Kota Ternate lahir atau terbit sertifikat no.59 yang sekarang beralih nomor 213 berlokasi di jalan Gelatik, keluarahan Muhajirin depan rumah sakit tentara ini Caffe Bcararita Dua dengan nomor  SHM 213,” Ini adalah fakta yang jelas kerjanya BPN dan Instansi Terkait  yang nyata akte Eigendom 457 yang seharusnya berada di kelurahan gamalama di temaptkan di kelurahan Muhajirin bukti dan batasan yang sangat jelas itu menjadi kabur oleh kerjanya BPN,” paparnya.

    Kesedihan Retni memuncak ketika bangunan lama miliki Alm. Hi. Hasan Lela Tjan Hoat Seng dan Alm. Hong Tjan bersaudara di bongkar.

    “Dengan bukti palsunya The Tjeng Kiat di pengadilan negeri Ternate notaris Faruk Alwi di bantu adiknya Najib membongkar bangunan lama atau milik Alm. Hi. Hasan Lela Tjan Hoat Seng dan Alm. Hong Tjan bersaudara yang telah saya Ahli waris tempati di hari Rabu 12 Oktober 2011,lalu dengan perintah  (no.pol.STPL/194/x/2011/res Ternate),” ujarnya.

     Retni sebagai ahli waris tidak ridho dengan keberadaan “Caffe Bacarita Dua” itu dan berharap bantuan aparat untuk mengusir Najib dan Faruk Alwi dan juga karyawannya yaitu Toko Sejahterah yang menepati lokasi milik orang tua Retni secara melawan hukum.

    ”Bukan kesalahan kami terbit no 59 dan 213 di lokasi yang salah. Itu adalah kesalahan pertanahan atau BPN yang merugikan kami ahli waris. Kami kehilangan tiga lokasi dan dua rumah sekaligus ini adalah bukti nyata kejahatnya BPN dan instansi Terkait. Saya berharap pihak berwajib untuk mengembalikan hak kami,” tutupnya. (savi)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com