<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dana Covid 405 Triliun Rawan Korupsi, Mantan Wakil KPK Laode Syarif Ajak Masyarakat untuk Mengawal
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:34:42 WIB
Dr. Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.(nt)
TERKAIT:
 
  • Dana Covid 405 Triliun Rawan Korupsi, Mantan Wakil KPK Laode Syarif Ajak Masyarakat untuk Mengawal
  •  

    Tiraskita.com - Wakil Ketua KPK (2015-2019) yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas, Laode M. Syarif, mengajak masyarakat untuk menyelamatkan dan mengawal dana Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun.

    Pandemi Covid-19 yang merontokkan sendi kesehatan, ekonomi dan sosial mendorong pemerintah mengguyur dana ratusan triliun rupiah sebagai stimulus dengan rincian untuk bidang kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan kredit usaha Rp 70 triliun, berikut pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

    Menurut Laode, dalam tulisannya di Kompas bertajuk Menyelamatkan Dana Covid-19, (12/6/20), keempat bidang yang dikucurkan dana Covid membutuhkan kelengkapan data karena berpotensi ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.  

    Laode menyontohkan bahwa selama ini dana penanggulangan bencana alam seperti pandemi dan stimulus penyelamatan dari krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara dengan masif. Mulai dari dana rekonstruksi pasca tsunami Aceh/Nias 2004 menyisakan dana Rp 5 triliun yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selanjutnya dana bantuan tsunami Jawa Barat, gempa bumi di Lombok hingga bencana tsunami dan likuifaksi Sulawesi Tengah tahun 2019:  kesemuanya dikorupsi.

    “Stimulus keuangan penyelamatan ekonomi nasional juga menjadi bancakan pejabat dan pengusaha sebagaimana kasus bantuan BLBI dengan perampokan besar-besaran sebesar Rp 138 triliun,” tulis Direkur Eksekutif Kemitraan ini.

    Ketidakjelasan data, menurut Laode akan memudahkan pemburu rente mengondisikan penerima insentif pajak, KUR dan program pemulihan ekonomi kepada orang dekat atau yang tidak berhak. “Ada kekhawatiran dana ini akan lebih banyak dinikmati para pengusaha besar dibagikan rakyat banyak karena mereka dapat bernegoisasi dengan oknum pejabat korup,” ujarnya mengingatkan.

    Tak kalah bahaya, pengawas internal pemerintah sering melakukan pembiaran lantaran atasannya turut terlibat.

    Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19, Laode antara lain merekomendasikan agar pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards, yaitu menyiapkan model penganggaran dan peruntukannya. Dari segi pengadaan barang dan jasa, pejabat harus menaati Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 yang melarang persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, dan kecurangan.

    Akan halnya bantuan sosial, didahulukan masyarakat miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena sudah disatukan dengan KTP. Seterusnya, pemerintah harus memiliki kebijakan yang konsisten dari pusat hingga ke daerah serta KPK, Polri dan Kejaksaan tidak boleh melakukan pembiaran.***

    (Sumber:PINISI.co.id)



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com