Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah">
Senin, 25 09 2023  
 
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya

Arif Hulu | Ekbis
Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB

Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program in
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah sarat. Termasuk paklaring.

Namun karena sejumlah kendala, dapatkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring?

Suhedi, Cabang Utama Jakarta Slipi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 19/2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pemberian manfaat JHT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

"Serta surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat pekerja bekerja," kata Suhedi kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri ini maka paklaring bersifat mandatori atau wajib.

Suhedi menyebutkan untuk kasus perusahaan sudah tutup, sehingga tidak bisa membuat paklaring belakangan, BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk melaporkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta.

"Jika perusahaan sudah tutup dan sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan terdaftar, peserta membuat surat pernyataan diatas materai 6,000 yang menyatakan perusahaan sudah tutup," katanya.

Selaian pernyataan di atas materai, pekerja juga harus melampirkan bukti bahwa pekerja pernah bekerja seperti ID card, slip gaji atau bukti kontrak jika ada penanda tangan kontrak.

"Cukup ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu ke Dinas Tenagakerja [untuk meminta paklaring bagi perusahaan tutup]," katanya.

CARA MENCAIRKAN KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Sementara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di tengah pandemi seluruh proses diarahkan secara online. Proses ini mulai dari melakukan antrean secara online hingga pengiriman berkas.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Nomor antrean diperoleh melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Ariff Hulu
Sumber: Bisnis.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Rabu, 03 Juni 2020 - 09:45:08 WIB
    Lawan Covid-19
    Sempena Hari Lahirnya Pancasila, Kejati Riau Gelar Bhakti Sosial Bagikan Paket Sembako
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
    Jumat, 30 Desember 2022 - 11:40:45 WIB
    Bantu Polri, Personil Koramil 0620-14/Weru, Kodim 0620/Kab Cirebon Bantu Pam Nataru 2023
    Selasa, 09 Juni 2020 - 12:36:32 WIB
    Guna Mensosialisasikan Atau Menghimbau Seluruh Masyarakat
    Bupati Kampar Pimpin Apel Siaga Kedisiplinan Dalam rangka penerapan tatanan baru ‘New Normalâ€
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:51:07 WIB
    BUMDes Desa Binuang Kampar Patut Dipertanyakan Peruntukannya
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:57:30 WIB
    Bupati Sergai Siap Bantu Memfasilitasi Penyelesaian Lahan Kelompok 80 TIR
    Kamis, 30 Maret 2023 - 12:22:43 WIB
    Safari Ramadan 1444 H, Wagub Riau Ingin Kunjungi Daerah Terpencil
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:40:33 WIB
    Pansus DPRD JABAR Rapat Gelar Pendapat
    Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38:21 WIB
    Pengacara Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Menangkan Dua Perkara Banding
    Senin, 20 April 2020 - 17:43:38 WIB
    Bantuan Pencegah Penyebar Pandemi Covid-19
    Pelalawan Menerima Batuan APD Untuk Penanggulangan Dan Pencegahan Covid-19 Dari PT.RAPP
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:24:49 WIB
    Mendag Melawan, RI Hadapi Tuntutan Uni Eropa soal Bijih Nikel di WTO
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:26:56 WIB
    BKSAP Promosikan Keterlibatan Parlemen Lawan Korupsi di Konferensi PBB
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:38:39 WIB
    Sempat ML Dalam Mobil, Pria Ini Bunuh Pasangannya dan Dibuang ke Kandang Buaya
    Minggu, 06 Desember 2020 - 12:55:33 WIB
    Juliari Tersangka KPK, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Korupsi!
    Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00:16 WIB
    Walkot Tangsel Airin Apresiasi: Semoga Ada Semangat Baru!
    PWI Tangsel Tasyakuran Sekretariat Baru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved