Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya

Arif Hulu | Ekbis
Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB

Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program in
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah sarat. Termasuk paklaring.

Namun karena sejumlah kendala, dapatkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring?

Suhedi, Cabang Utama Jakarta Slipi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 19/2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pemberian manfaat JHT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

"Serta surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat pekerja bekerja," kata Suhedi kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri ini maka paklaring bersifat mandatori atau wajib.

Suhedi menyebutkan untuk kasus perusahaan sudah tutup, sehingga tidak bisa membuat paklaring belakangan, BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk melaporkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta.

"Jika perusahaan sudah tutup dan sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan terdaftar, peserta membuat surat pernyataan diatas materai 6,000 yang menyatakan perusahaan sudah tutup," katanya.

Selaian pernyataan di atas materai, pekerja juga harus melampirkan bukti bahwa pekerja pernah bekerja seperti ID card, slip gaji atau bukti kontrak jika ada penanda tangan kontrak.

"Cukup ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu ke Dinas Tenagakerja [untuk meminta paklaring bagi perusahaan tutup]," katanya.

CARA MENCAIRKAN KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Sementara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di tengah pandemi seluruh proses diarahkan secara online. Proses ini mulai dari melakukan antrean secara online hingga pengiriman berkas.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Nomor antrean diperoleh melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Ariff Hulu
Sumber: Bisnis.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 18 Februari 2021 - 09:53:21 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
    Kamis, 29 Juli 2021 - 12:17:36 WIB
    Peremajaan Kebun Kelapa di Inhil Tunggu CPCL
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:20:31 WIB
    Uu Ruzhanul Dorong Sarbumusi Jabar Gelar Pelatihan bagi Pekerja
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:52:15 WIB
    Presiden Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
    Kamis, 04 November 2021 - 13:16:52 WIB
    Gubri Akan Tinjau Langsung Kondisi Sungai Bangko
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:13:17 WIB
    Lawan Covid-19
    Pemkot Cimahi Jalankan Pembinaan dan Intervensi Sehat Siaga Aman Covid-19 Tahun 2020
    Rabu, 05 Januari 2022 - 11:10:08 WIB
    Walikota Perintahkan Vaksinasi Umum dan Lansia Tetap Dilanjutkan
    Kamis, 11 Mei 2023 - 14:18:08 WIB
    Keren, Kodim 0620/Kab Cirebon, Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Babinsa
    Selasa, 24 November 2020 - 12:55:21 WIB
    Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
    Selasa, 01 Maret 2022 - 00:00:00 WIB
    Tegas, Wabup H. Sulaiman Ingatkan Kembali Kedisiplinan ASN, Saat Pimpin Apel Pagi
    Rabu, 02 September 2020 - 12:03:26 WIB
    BNNP Riau Musanahkan BB 22 Kg Narkotika Jenis Sabu dan 10 Butir Ekstasi
    Jumat, 18 Maret 2022 - 11:23:40 WIB
    Babinsa Koramil 0620-07/Plumbon, Tanpa Lelah Himbau Warga Patuhi Protkes
    Kamis, 20 Januari 2022 - 23:36:26 WIB
    DPP. GPSH : 1 X 24 JAM TUK ARTERIA DAHLAN MINTA MAAF KEPADA MASYARAKAT PASUNDAN
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:29:37 WIB
    Puan Maharani Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
    Jumat, 12 Maret 2021 - 00:44:57 WIB
    Tak Jalankan Perintah OJK
    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved