Rabu, 24 April 2024  
 
Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini

Arif Hulu | Ekbis
Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perampasan kendaraan bermotor yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TERKAIT:
   
 
SURABAYA | Tiraskita.com - Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector marak terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini membuat masyarakat setempat resah, sebagaimana melansir dari ANTARA (3/11/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil sikap. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrin di Surabaya, Selasa (3/11) mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat di Komisi B pada Senin (2/11) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19.

"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana, yakni segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, menangkap dan menahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," lanjut John Thamrun.
Dianggap Memberatkan Masyarat.

Salah satu perwakilan debitur Zainuddin menjelaskan, penarikan kendaraan bermotor lantaran telat membayar dua bulan dianggap sangat memberatkan masyarakat.

"Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda," terang Zainudin yang juga kuasa hukum debitur.

Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti laporan para debitur melalui rapat dengar pendapat dengan komisi B. Rapat dengar itu diharapkan bisa memberikan jalan keluar yang solutif untuk bisa menghapus segala denda supaya tidak memberatkan debitur.

Kuasa hukum debitur itu mengatakan akan mengupayakan langkah seringan-ringannya untuk kliennya, yakni tidak ada penarikan kendaraan debitur selama pandemi.

"Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur," ujar Zainuddin.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, penarikan kendaraan bermotor dilakukan terhadap debitur yang memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan namun susah dihubungi.

"Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (STN) ini tidak koorporatif," kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00 WIB lalu digiring ke kantor sambil menghubungi debitur.

"Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik baik dengan alasan penitipan unit (mobil) dulu dan berharap debitur datang untuk mencari solusi," pungkasnya.(**)

(Arif Hulu)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 08 Juni 2023 - 10:33:18 WIB
    PT.Panca Agro Lestari Usir Pekerjanya, Sefianus Zai SH MH Minta Gubernur Turun Tangan
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:59:38 WIB
    Mendadak, 1.000 Vaksin Covid-19 Tiba di Bengkalis
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:21:37 WIB
    Penyaluran Pembiayaan UMi ke Riau Capai Rp321 Miliar
    Sabtu, 10 April 2021 - 12:13:17 WIB
    Mantapkan Sinergitas,
    Taruna Latsitardanus 41 dan Masyarakat Renovasi Gereja, Masjid dan Rumah
    Senin, 20 Juli 2020 - 10:39:28 WIB
    ADVERTORIAL
    Pasien M, Warga Sungai Rawa Dinyatakan Sembuh Covid-19
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:45:36 WIB
    Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
    Minggu, 28 Juni 2020 - 08:57:40 WIB
    Di Tengah Pandemi Covid-19, Ratusan Massa Petani Long Marc Ke Jakarta
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:07:25 WIB
    Masyarakat Nias Sangat Mengapresiasi
    Ipda Esafati Daeli Torehkan Rasa Bangga di Hati Masyarakat Nias Riau
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:36:15 WIB
    Bupati Kampar Apresiasi Gebyar Seni Budaya Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung
    Selasa, 28 Desember 2021 - 20:46:08 WIB
    Kerahkan 10 Personil, Korem 031/WB Puji Minat Warga Palas Untuk Vaksin
    Rabu, 02 Desember 2020 - 20:01:38 WIB
    Pemda Provinsi Jabar Hadir di Menara 99 Sabilulungan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:56:03 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar serahkan Hibah untuk Masjid Baiturrahman Di Kampar Kiri Tengah
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:15:16 WIB
    Viral! Demi Konten, Tukang Es Cendol Jadi Korbannya
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:23:27 WIB
    Polri Akan Gelar Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Kamis Mendatang
    Senin, 03 Februari 2020 - 00:39:38 WIB
    Evakuasi WNI Dari Wuhan
    PEMERINTAH RI BERHASIL PULANGKAN 243 ORANG DARI WUHAN, TIONGKOK
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved