Kamis, 25 April 2024  
 
Aktivis : Sarankan Masyarakat Minta Instansi Tentukan Status Kawasan Sebelum Buka Lahan Pertanian

Sefi Zai | Ekbis
Rabu, 09 September 2020 - 15:35:40 WIB

Ilustrasi, pembukaan Hutan
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Menanggapi permasalahan lahan di kabupaten Rokan hilir antara kelompok tani dengan salah satu pemegang izin konsesi di kabupaten Rokan hilir - Dumai seharusnya tidak perlu berlanjut dan berkepanjangan, dimana semua pihak  perlu memberikan pencernaan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Mutiara Batu Teritip bersinar untuk memahami arti dari kawasan hutan, yaitu  status kawasan yang di tentukan berdasarkan peruntukannya maupun sesuai izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan baik berdasarkan Perda yang mengatur tentang tata ruang, maka setiap warga negara tidak diperbolehkan untuk menduduki, menguasai dan apalagi merusak hutan sesuai dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kita sebagai aktivis tidak melihat apakah itu milik atau dalam penguasaan perusahaan tetapi kita melihat tentang peruntukan dan perlindungan Hutan, tidak melihat siapa dan oleh siapa tetapi terkait kawasan hutan harus dilestarikan dan tidak boleh dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit, diminta kepada ketua kelompok tani menyurati Dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau untuk ploting lahan tersebut apakah dalam kawasan atau tidak, kalau lahan merupakan Area peruntukan Lain ( APL) kita dukung sepenuhnya dan kami dapat turut memperjuangkannya, namun bila ternyata masuk dalam kawasan hutan dikawatirkan akan tersandung hukum, bisa saja dilaporkan ataupun di gugat oleh pihak lain, maka nantinya bisa terseret keranah pidana khusus lingkungan maupun pidana perusakan kawsan hutan, apalagi pihak masyarakat di dampingi oleh penashat hukum maka kita Sarankan agar memberikan pencerahan dan pengertian hukum kepada masyarakat, agar tidak tersandung hukum , apalagi lahan tersebut baru akan dibuka lebih baik di perjelas dulu apa status lahan tersebut bisa atau tidak dijadikan perkebunan sawit, kami tidak mau masyarakat tersandung hukum akibat mereka kurang tau tentang  peraturan, semoga kedepannya bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan peruntuka dan undang undang yang berlaku, demikian disampaikan Ir. Ganda Mora. M.Si aktivis lembaga Independen Pembawa suara pemberatas, korupsi, kolusi, kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), alumnus pasca sarjana lingkungan universitas Riau Senin ( 7/9/20) kepada awak media.


Ia menambahkan bahwa  terkait dalam pengajuan perhutanan sosial  adalah hal yang baik namun sebelum keluar izin dari KLHK sebaiknya jangan dikerjakan dulu, sebab pengajuan perhutanan sosial itu boleh pada peta indikatif perhutanan sosial yang telah di tentukan oleh kementerian KLH-K, jadi bila ingin dijadikan perhutanan sosial maka tidak boleh ditanami sawit namun tanaman kehutanan yang berdaya ekonomi kepada masyarakat, urus dulu izin perhutanan sosial baru dikelola, Ucap Ganda Mora mengakhiri.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 02 November 2020 - 15:46:18 WIB
    Pria Tewas di Dago Diduga Korban Pembunuhan
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:36:58 WIB
    Megawati Soekarnoputri: Jika Hati dan Pikiran Seirama Maka Kemenangan Bisa Diraih‬
    Selasa, 01 Desember 2020 - 21:34:36 WIB
    Plt. Kota Cimahi, Ngatiyana Hadiri FGD Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah
    Plt. Walkot Tekankan Pentingnya Komitmen Bersama Untuk Pengurangan Risiko Bencana
    Selasa, 26 Desember 2023 - 11:33:25 WIB
    Bersama Kemensos, Pemda Kampar Salurkan Bantuan Dampak Banjir di Desa Buluh Cina
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:55:50 WIB
    Ini Penyebab Belajar Tatap Muka di Sekolah Pekanbaru Belum Bisa Dimulai
    Minggu, 30 Januari 2022 - 07:47:28 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Berikan Bantuan Awal Untuk Korban Kebakaran di Sibuluan, Kec
    Rabu, 26 Januari 2022 - 05:09:40 WIB
    Tapteng Menuju Swasembada Pangan
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:51:23 WIB
    Aplikasi Belanja Langsung Secara Online Bantu Kepala Daerah Terhindar Dari Praktek Korupsi
    Senin, 08 April 2024 - 09:23:13 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
    Minggu, 02 Februari 2020 - 12:55:01 WIB
    Wamendag : Menjadi Politisi adalah Alat Mencapai Tujuan
    Rabu, 04 November 2020 - 08:12:56 WIB
    PDIP Kecam Tindakan Represif Oknum Aparat Kepada Pendemo
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:25:49 WIB
    Sosialisasi PAAR, Muslimawati Catur Berpesan Keluarga Berperan Terhadap Tentukan Masa Depan Anak
    Rabu, 10 Mei 2023 - 10:30:50 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi Pengurus Katar Bahas Permasalahan Sosial di Kalangan Pemuda
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:44:13 WIB
    MONITORING DUNIA PARIWISATA
    Pembukan Obyek Wisata Jatim Menunggu Rekomendasi Gutus Kab/Kota
    Minggu, 15 November 2020 - 07:48:30 WIB
    Penutupan Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0620/Kab Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved