JAKARTA |Tiraskita.Com - Asosisi Bela Hak Cipta (ABHC) Indonesia pada tanggal 22 Agustus 2020 akan mengelar Seminar Webinar Nasional dengan menghadirkan nara sumber pakar hukum, penyanyi, musisi dan organisasi profesi tingkat nasional. Salah satu tujuan utama mengedukasi para pencipta lagu Indonesia dalam rangka memperjuangkan Hak ekonomi. Hal itu dikatakan ketua panitia Seminar Webinar Nasional kepada wartawan di Jakarta hari ini (17-8).
Gito Daglog selaku ketua Panitia Seminar Webinar Nasional mengatakan, ahli hukum yang bakal menjadi keynote speaker dalam seminar nasional ini adalah Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H., beliau adalah pakar Hukum Pidana dan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, yang juga dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Lanjut Gito Daklog, beliu aman menjadi narasumber sumber utama, keynote speaker membahas mengenai aspek hukum pidana dan melakukan kajian terhadap kelemahan UUHC dan memberikan kritik serta novelty terbaru atas pengoprasionalan UUHC dan mnghadapi kejahatan black youtubers di Indonesia maupun luar negeri.
Para sumber lain yang bakal menjadi nara sumber ada dari Kejaksaan Agung RI Dr. Eko, S.H.,M.H., artis penyanyi Anang Hermansyah, H. Roma Irama, Doel Sumbang, Candra Darusman . Mereka para nara sumber akan dipandu okeh host Umarruzaman sari Jakarta. "ABHC selalu memberikan edukasi kepada para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan agar dapat memahami bagaimana cara mendapatkan Hak ekonomi terkait dengan lisensi dengan benar dan mendapatkan hak haknya dari para youtubers indonesia yang mngunkakan hak cipta miliknnya " kata Gito salah satu pengagas berdirinya ABHC.
Kepada wartawan Tiraskita.Com via telpun Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., saat di konfirmasi mengenai acara seminar nasional tersebut membenarkan jika dirinya diminta oleh panitia seminar nasional di Jakarta. Kata pengacara Tommy Suharto ini, agenda seminar akan dilksankan tangal 22 Agustus 2020 pukul 13.00.
Saat ditanya wartawan mengenai materi apa yang bakal disampaikan salam seminar tersebut, Doktor Edi menjelaskan bahwa materi yang akan disampaikan mengenai aspek pelangaran pidana hak cipta yang dilakukan oleh black youubers Indonesia maupun dimuat negeri. "Nanti saya lebih pada pendalaman materi dari aspek hukum pidana dan melakukam kritik terhadap ketentuan pidana dalam UUHC yang menurut kajian saya mengalami masalah yuridis, "kata Dr. Edi.
Penelurusan wartawan Tiraskita.Com di kanal kanal youtube memang banyak para youtuber mengcover lagu lagu milik Pencipta pemegang dan pemegang hake cipta tanpa izin lisensi. Bahkan, sebagian besar pengcover lagu tidak mencantumkan nama pencipta lagu dalam pembuatan kreator musik dan lagu. Hal itulah yang membuat para pencipta lagi gusar dan marah karena hak moral dan hak ekonomi dilangar. Seperti dikeluhkan salah satu musisi legendaris Indonesia Yongky RM mengaku laku karyanya do cover oleh youtuber asal Kota Padang tanpa izin. "Lagu Cinta Kita yang di populerkan Ami dan Inka Kristi ciptaan daya dengan rekan musisi dari Malaysia, dicover tanpa izin saya, ini sudah pelangaran hak cipta dan perlu ditegakan hukum Hak Cipta, "kata Yongky RM yang sudah banyak melahirkan karya lagu hist nasional seperti Sepatu Dari Kulit Rusa, Ria Risty Fauzi, Mama Aku Ingin Pulang Nike Ardila, Dibatas Kota Ini Tomy J Pisa, dan masih banyak lagi.