Sabtu, 25 Maret 2023  
 
Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 10 Januari 2022 - 12:40:27 WIB

Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menerima sertifikat tanah dari BPN Pekanbaru - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Ada dua sertifikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertifikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Pertama, luas lahan 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi.

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru.

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi.

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi.

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi.

"Kami sudah menerima sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T , MT, Sabtu (8/1).

Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertifikat. "Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Datuk Bandar Setia Amanah itu.

Sebagai informasi, sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Sertifikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:57:20 WIB
    Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Milik Politisi Gerindra
    Kamis, 24 September 2020 - 12:37:09 WIB
    Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Sumut, Baskami Ginting: SPRI Harus Didukung
    Senin, 30 November 2020 - 12:15:16 WIB
    Pemprov Jabar Sabet Bhumandala Rajata
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:35:46 WIB
    Plt.Walikota Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Kelurahan Pasirkaliki
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:16:08 WIB
    Niatnya Bantu Incess Labrak Papa Angkat
    Sahabatnya Malah Keceplosan Sebut Nama Lain: 'Maksud Anda Syahrini Itu Tergila-gila Sama Hans?'
    Senin, 25 Mei 2020 - 15:06:18 WIB
    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Perbatasan Kabupaten Majene Dijaga Ketat
    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Perbatasan Kabupaten Majene Dijaga Ketat
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:41:30 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemulihan Pasca-Pandemi Covid-19 Prioritas Dalam KUPA-PPAS
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:45:24 WIB
    10 Desa Menjadi 3 Desa
    Bupati Kampar ; Pemkab Kampar Komit Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kampar
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:30:23 WIB
    Sosok Hakim ZS yang Lagi Viral di Medsos
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:08:54 WIB
    Lawan Covid-19
    Hardiknas, BEM Nusantara Minta Kemendikbud Permudah Mahasiswa dalam E-Learning
    Jumat, 09 September 2022 - 08:22:35 WIB
    Rapat Pembahasan KUA PPAS Bersama Komisi lV DPRD JABAR
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:06:46 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSBB Pekanbaru: Kasus Positif Turun, Tetapi PSBB Diperpanjang
    Senin, 24 Mei 2021 - 17:36:09 WIB
    Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpatisipasi Dalam Pembanguan di Papua
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:03:38 WIB
    Kasus Fee Base Income di BRK, Tiga Terdakwa Siap Jadi Justice Collaborator
    Kamis, 07 April 2022 - 10:41:23 WIB
    Bupati Kampar Lepas Secara Resmi Tim Safari Ramadhan 1443 H Pemkab Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved