Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Lurah Cinta Raja Bersama Tim Satgas Sosialisasi PPKM Level IV

RL | Pemko Pekanbaru
Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:58:21 WIB

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan monitoring, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV tahap II di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (5/8). - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU  | TIRASKITA.COM - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan monitoring, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV tahap II di Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (5/8).

Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta cafe dan resto untuk mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Level IV.

"Sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat edaran Walikota No. 17 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kelurahan Cinta Raja,” ujar Lurah Cinta Raja Media Nova M.Si kepada media Kamis (5/8).

Media Nova mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Sekcam Sail, TNI/Polri, BPBD, Satpol PP dan Disbudpar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.

“Monitoring ini kami lakukan hampir setiap hari kerja, karena di Kelurahan Cinta Raja banyak pusat kuliner maka kita fokuskan ke pengusaha kuliner dan cafe,” tambahnya.

Lebih lanjut, Media menjelaskan, salah satu fokus pada monitoring ini yaitu penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.

"Pengetatan ini difokuskan di tempat-tempat kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada hari ini, kita lakukan sosialisasi kepada pertama RM  Selera Rasa sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dgn SE yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Gobah Indah/Gobin Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya RM Ikan Bakar Pattimura Sosialisasi dan penataan kursi agar sesuai dengan SE yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Selanjutnya Peterseli kitchen Sosialisasi bahwa resto non UKM diwajibkan hanya take away dan tidak boleh makan ditempat," tutupnya.(Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:08:45 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:38:03 WIB
    Puan Jajal Jet Tempur dan Raih Wing Penerbang pada Momen HUT ke-76 TNI
    Jumat, 03 April 2020 - 19:03:14 WIB
    Disinfektan di Kantor Wartawan IWO Guna Cegah Covid-19
    Personel Polres Inhil, Semprotkan Cairan Disinfektan Ke Kantor IWO
    Selasa, 03 November 2020 - 17:09:55 WIB
    Besok Rizieq Shihab Umumkan Kepulangannya ke Indonesia
    Jumat, 04 Desember 2020 - 19:36:43 WIB
    Plt. Walkot Buka Kegiatan Lomba Keterampilan Teknik Usaha Mikro Bidang Kuliner dan Fashion
    Rabu, 30 Desember 2020 - 17:19:59 WIB
    Plt. Walkot Serahkan Kartu Kepesertaan JKN-KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran dari APBD Kota Cimahi
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:49:09 WIB
    Harga TBS di Riau Naik, Sawit Umur 10-20 Tahun Meroket dari Pekan Lalu
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:44:37 WIB
    Prabowo Ditanya soal Capres: 2024 Masih Jauh
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:14:54 WIB
    Jadikan Narkoba Musuh Bersama
    Ketua DPD LAN Riau, Sefianus Zai,SH Apresiasi PN Dumai Vonis Mati Oknum Polisi
    Minggu, 25 Desember 2022 - 14:27:02 WIB
    Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pastikan Nataru Berjalan Aman
    Kamis, 24 November 2022 - 07:54:46 WIB
    Susno Duadji Sebut Kementerian ESDM Biang Kerok Kasus Tambang Ilegal yang Seret Komjen Agus Andriant
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:33:42 WIB
    Presiden Filipina Pecat Semua Pegawai Biro Imigrasi yang Izinkan Warga China Masuk Ke Negaranya
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:49:28 WIB
    Buka Advokasi Pangan, Bupati Ingatkan Jaga Pangan Sehat
    Minggu, 06 Juni 2021 - 07:00:31 WIB
    Dewas BPJS Ingatkan RS dan Klinik Mitra BPJS Jangan Main - Main
    Senin, 03 Oktober 2022 - 15:15:18 WIB
    Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved