Kamis, 02 Mei 2024  
 
Delapan Pelaku Usaha Disanksi Satgas Covid-19

RL | Pemko Pekanbaru
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:30:54 WIB

Satgas Covid-19 kembali menggelar razia, karena Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8), Satgas Covid-19 kembali menggelar razia. Hasilnya, delapan pelaku usaha diberi sanksi.

Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin mengatakan, ada delapan tempat usaha yang melanggar. Seperti Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.00,- kepada pemilik usaha.

"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.

Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik
diberikan peringatan.


"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.

Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Mereka diberi sanksi sosial," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Babe ini juga menyebut, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.

Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.

"Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda RP100.000," jelasnya.(Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Senin, 28 September 2020 - 12:35:27 WIB
    Dakwah UAS Dikawal Marinir, DPR Sebut untuk Cegah Penyerangan
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:30:37 WIB
    PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:33:13 WIB
    Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
    Senin, 31 Mei 2021 - 19:55:37 WIB
    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:23:37 WIB
    Resmi Jadi Presiden, Biden Langsung Batalkan Kebijakan Trump
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:15:59 WIB
    Menkumham Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan
    Minggu, 14 Mei 2023 - 13:19:56 WIB
    PPP Bengkalis Daftarkan Bacaleg Ke KPU, Lengkap dan Diterima
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 09:42:19 WIB
    Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
    Rabu, 30 November 2022 - 11:08:35 WIB
    Tampilkan Produk Unggulan Riau, Pemprov Riau Buka Stand Pameran di Medan
    Selasa, 06 April 2021 - 14:58:45 WIB
    Lantik 53 Orang Pejabat Fungsional Tertentu,
    Plt. Walikota Minta ASN Terus Berinovasi dan Meningkatkan Kapasitasnya
    Selasa, 24 November 2020 - 18:58:37 WIB
    Pilkada Serentak 2020: Ridwan Kamil Ajak TNI/Polri Edukasi Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 09:40:35 WIB
    Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:32:43 WIB
    Brimob Diterjunkan Buru Napi WN China yang Kabur dari Lapas Tangerang
    Kamis, 08 April 2021 - 09:19:18 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi Capaian Kinerja Dishub Jabar Ditengah Pandemi Covid 19
    Selasa, 06 Juni 2023 - 12:17:55 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Pantau PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved