Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.
">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah

Rahmad | Pemko Pekanbaru
Senin, 01 Maret 2021 - 10:06:48 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU |TIRASKITA.COM  - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu sudah dimintai keterangan pekan lalu. "Walikota (Firdaus, red) sudah diperiksa," ujar Agung, Ahad (28/2/2021).

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, permintaan keterangan terhadap mertua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, untuk mengumpulkan keterangan dalam rangka penyidikan.

"Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus di Pekanbaru," kata Agung.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap Firdaus menambah panjang daftar pemanggilan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Muhammad Jamil memenuhi penggilan penyidik setelah dua kali mangkir pada Senin (1/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyebutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad.

Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain.

Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***

Sumber : riauterkini.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 25 Desember 2019 - 17:16:26 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Edy : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers yang Merayakanny
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:02:41 WIB
    Kota Cimahi Memulai Penyuntikan Vaksin Covid -19
    Plt. Walikota : Masyarakat Tidak Perlu Takut dan Ragu
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:52:11 WIB
    Warga Cimahi Yang Dari Luar Negeri Harus Isolasi Mandiri
    Sabtu, 28 Januari 2023 - 07:43:13 WIB
    Hakim-Hakim di Jepang Buat Prof Mahfud Kaget
    Kamis, 26 Mei 2022 - 13:44:31 WIB
    Koramil Karangsembung, Bantu Pembersihan Pasca Bencana Banjir
    Senin, 25 November 2019 - 22:45:14 WIB
    Waspada Kejahatan Cyber, Sebagian Sudah Ditangkap
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:04:15 WIB
    Gubri Resmi Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Raja Hendra Saputra Terpilih Meraih Pemuncak
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:03:30 WIB
    Akselerasi Vaksinasi dan Prokes Ketat, Kunci Utama Cegah Gelombang Lonjakan Kasus Covid-19
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:02:01 WIB
    KARHUTLA DI INDARAGIRI HULU
    Kebakaran Hutan di Kecamatan Kateman, Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Api
    Jumat, 09 April 2021 - 18:29:23 WIB
    Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Minta Pemprov Akomodir Peserta Didik
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:52:46 WIB
    2 Pelaku Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar dengan BB 12 Paket Shabu Siap Edar
    Jumat, 15 Mei 2020 - 10:20:33 WIB
    Mampu Mewujudkan Harapan Masyarakat
    Pemkab. Meranti Dan Managemen PT. EMP Gelar Rakor Buka Isolasi
    Senin, 07 Desember 2020 - 17:38:15 WIB
    Lagu Ciptanya Dimanfaatkan Tanpa Seizinnya, Zahir C. Lubis Gugat PT. AKURAMA RECORDS
    Rabu, 16 Desember 2020 - 14:06:40 WIB
    Heboh! Nekat Mesum di Atas Motor Diduga Terjadi di Surabaya
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:46:31 WIB
    POLRES DUMAIN AMANKAN NARKOBA
    Diamankan di Dumai 7 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru, 6 Pelaku Diringkus
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved