Ada program dari Pemerintah yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi ( KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya

Rahmad | Pemko Pekanbaru
Rabu, 10 Februari 2021 - 08:34:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ada program dari Pemerintah yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi ( KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.

Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi dikutip kompas dari dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

2. Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

3. Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta) Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

4. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

5. Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan alokasi anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.

"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.

Eko juga menambahkan, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia. ***

Sumber Berita: kompas.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 30 November 2019 - 13:31:21 WIB
    Puluhan Massa Orasi Dikejaksaan Negeri Gunungsitoli
    Ketua LSM Gempita : KAJARI Lamban Menangani Kasus
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:33:36 WIB
    Korban Banjir Bandang Luwu Utara Terima Bingkisan Sembako dari Presiden RI
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:56:30 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Jelang Pilkada Sergai, Kasat Reskrim Polres Sergai, Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas
    Selasa, 16 Maret 2021 - 08:30:01 WIB
    I Gede Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Demokrat
    Senin, 22 Maret 2021 - 15:32:07 WIB
    Melayat Mertua Anggota,
    Danramil 07/Alasa Bersama Anggota Turut Berdukacita
    Senin, 23 Maret 2020 - 09:18:02 WIB
    Riau Memperpanjang Siaga Darurat Bencana Non Alam
    Pemprov Riau Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam karena Corona
    Senin, 13 April 2020 - 14:20:28 WIB
    PEMKO TELAH SIAPKAN ANGGRAN UNTUK MASYARAKAT YANG MASUK KATEGORI MISKIN
    KOTA PEKANBARU SIAP JALANKAN PSBB, GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
    Kamis, 03 September 2020 - 12:50:29 WIB
    Babinsa Kapetakan Kodim Kab Cirebon, Dampingi Pembelajaran Jarak Jauh
    Selasa, 01 Maret 2022 - 16:03:05 WIB
    Petugas Amankan Beruang Yang Sudah Diawetkan
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:52:16 WIB
    Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba
    Senin, 14 September 2020 - 08:18:49 WIB
    Tabrakan Korban Gowes Mati Ditempat
    Mobil Pajero Ditemukan , Supir Lari Sebaiknya Menyerahkan Diri
    Jumat, 22 Januari 2021 - 14:16:32 WIB
    Babinsa Koramil 07/ Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Pendampingan Petani Tanaman Cabe
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:18:55 WIB
    Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Hadiri HUT TNI Di Kodim 0321/Rohil
    Jumat, 11 September 2020 - 14:24:07 WIB
    Diduga Pengaruh Narkoba, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:02:12 WIB
    Bendera PDI Perjuangan Dibakar, Polisi Periksa 5 Saksi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved