Kegiatan sosialisasi ini di taja oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kepala Bada">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Sekda Siak : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat

Rahmad | Pemkab Siak
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:36:50 WIB


TERKAIT:
   
 
SIAK |  TIRASKITA.COM - Kegiatan sosialisasi ini di taja oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Kabid Anggaran se-Indonesia. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan PPPK merupakan program dari pusat, bahwa untuk secara bertahap nantinya di daerah ditiadakan lagi honorer melainkan di angkat menjadi PPPK.

“Pada pertemuan ini membicarakan tentang tata cara pemberian gaji, pembayaran tunjangan, dan sebagainya. Untuk Kabupaten Siak kita sudah merekrut untuk tahun 2019 sebanyak 32 orang, dan itu sesuai dengan formasi dari guru dan dinas kesehatan”, sebut Arfan saat dijumpai usai mengikuti video conference di Ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati, Rabu (10/2/21). Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahri dalam pembahasan menyampaikan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 di amanatkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

“Dimana dalam Permendagri ini secara umum mengatur pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK, Penyelesaian pembayaran belanja pegawai, dan pembinaan dan pengawasan”, ujarnya. Selanjutnya, sambung Bahri, tunjangan kepada PPPK diberikan sesuai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah. Tunjangan terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan atau tunjangan lainnya.

“Untuk diketahui, bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan potongan. Pemotongan tersebut terdiri atas, pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan, potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. ***

Sumber : Bidikonline.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:19:47 WIB
    Perpres BBM Harus Perbaiki Distribusi BBM Bersubsidi
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:09:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Terima Donasi 17.500 Masker dan 250 Matras dari IKEA
    Kamis, 30 November 2023 - 11:05:10 WIB
    Riau Terus Berkomitmen Tingkatkan Pengembangan UMKM
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:39:52 WIB
    Pengurus Generasi Pemuda Nias Bersatu
    Generasi Pemuda Nias Bersatu Gelar Rapat Perdana Dalam Persiapan Syukuran
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:42:26 WIB
    Tim Wasev Markas Besar (Mabes) TNI AD Kunjungi TMMD ke-108 Kodim 0303/Bengkalis
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:49:23 WIB
    Ribka Tjiptaning Politisi PDIP yang Tak Mau Divaksin Meski Disanksi
    Senin, 09 Agustus 2021 - 11:52:26 WIB
    Kapolsek Dolok Masihul Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis 2
    Senin, 09 Maret 2020 - 00:14:24 WIB
    PERANAN PEMILIK TANAH REKREASI ALAMAYANG DALAM MELESTARIKAN BUDAYA JAWA
    HUT PKNs ke 21 Mengadakan, Rangkaian Acara Budaya Jawa di Kota Pekanbaru
    Minggu, 17 Juli 2022 - 14:06:05 WIB
    Pengusaha Kayu Arang di Sungai Sembilan Kota Dumai Tak Tersentuh Hukum
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:46:22 WIB
    Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Ini Daftar Namanya
    Kamis, 05 November 2020 - 14:38:42 WIB
    Ayah di Pekanbaru Laporkan Anaknya Curi Mobil, Pelaku Ditangkap Polisi
    Rabu, 03 Juni 2020 - 14:16:34 WIB
    BERKENAAN PHK DAN SANGSI-SANGSI KEPADA TENAGA KERJA
    Persoalan Ketenagakerjaan, Bupati Kampar Langsung Blusukan ke Dinas Ketenagakerjaan Kab Kampar
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:18:09 WIB
    Pak Kapolda Riau, Tolong Kami! Anggota Bapak di Polres Rohil Bersubahat dengan Kelompok Mafia Tanah
    Kamis, 06 Februari 2020 - 22:57:03 WIB
    Solidaritas TNI-POLRI
    TNI-POLRI Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Jumat, 09 April 2021 - 18:26:23 WIB
    Komisi III Dorong PT Migas Hulu Jabar Miliki Rencana Bisnis yang Matang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved