Sabtu, 27 April 2024  
 
Bupati Bengkalis Ditahan KPK

| Pemkab Bengkalis
Kamis, 06 Februari 2020 - 20:39:59 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.

Baca juga: Bupati Bengkalis tak penuhi panggilan KPK

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Baca juga: KPK panggil Bupati Amril Mukminin sebagai tersangka

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : antara.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 30 Januari 2020 - 19:36:09 WIB
    Kementerian PUPR Terus Dorong Peningkatan Peran Kontraktor Swasta Nasional Menengah dan Kecil
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:33:11 WIB
    Massa Amris Gelar Aksi Demo, Awasi UU Cipta Kerja di Sektor Kehutanan, Desak KLHK Transparan
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:01:55 WIB
    Wali Kota dan Kepala BPP Teken Kerja Sama dengan 4 Perguruan Tinggi
    Jumat, 05 April 2024 - 12:20:21 WIB
    Waspada Karhutla, Pj Gubri Ingatkan Petugas di Lapangan Jangan Lengah
    Selasa, 06 September 2022 - 10:18:40 WIB
    Demo Buruh, Penjagaan di DPR Diperketat
    Kamis, 06 Februari 2020 - 23:01:18 WIB
    Peningkatan Pengendalian (karhutla)
    Soal Karhutla, Presiden Jokowi: Aturannya Masih Sama!
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:58:23 WIB
    Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi
    Rabu, 25 November 2020 - 12:30:11 WIB
    Apel Konsolidasi Sinergi TNI, POLRI dan Aparat Pemda di Prov Jabar Rangka Pengamanan Pilkada Ta 202
    Senin, 07 Juni 2021 - 08:58:05 WIB
    BPK Buka 1.300 Lebih Formasi CPNS, Termasuk Penyandang Disabilitas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:37:18 WIB
    Jenazah Youtuber Faisal Rahman dan MUA Chef Aiko Teridentifikasi
    Selasa, 08 Juni 2021 - 13:57:00 WIB
    Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:00:41 WIB
    Pemerintah Gandeng 11 Aplikasi Layanan Kesehatan Online Gratis Bagi Pasien Isoman
    Kamis, 21 April 2022 - 09:35:33 WIB
    Terkait Pernyataan Hotman Paris Hutapea, Ini Penjelasan DPN PERADI
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:02:21 WIB
    Pj. Bupati Jadi Irup pada Prosesi Pernikahan Faisal Husaini
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:18:09 WIB
    Ronaldo Positif Covid-19, Terbang ke Italia Isolasi Diri di Turin
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved