<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur
Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB
Walikota Pekanbaru Dr.Firdaus, M.T
TERKAIT:
 
  • Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Hasil  paripurna DPRD Pekanbaru tentang Revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017 -2022 yang menyetujui Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru, akhirnya sia-sia juga. Bagaimana tidak akibat Revisi RPJMD tersebut cacat hukum maka Ranperda yang sudah disetujui paripurna itu akhirnya di tolak oleh Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.

    Seperti diberitakan beberapa media bahwa Gubernur Riau mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru dan belum layak jadi Perda.

    Adapun landasan pengembalian tersebut seperti tertuang dalam surat nomor 050/Bappedalitbang/1145 tertanggal 28 Mei 2020, yakni  akibat dari keputusan yang diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam paripurna tanggal 12/05/2020 tersebut Cacat hukum dan tidak prosedural. Disisi lain RPJMD ini, dimana ada sekitar 4 poin yang menjadi alasa gubernur mengembalikan berkas ini.

    Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampaikan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

    Kemudian, Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

    "Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas,diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

    Aktivis yang juga  ketua LBH BERNAS  Sefianus Zai, SH yang diminta tanggapannya oleh media juga menilai pengembalian Revisi RPJMD oleh Gubernur sudah tepat. Revisi RPJMD itu mesti  memenuhi persyaratan yg di amanahkan Permendari No. 86 tahun 2017 Pasal 342, bahwa RPJMD  tidak  dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlaku nya kurang dari 3 tahun. " Sementara masa kepemimpinan Walikota tinggal 1 tahun 9 bulan. Kalau dipaksakan pun, nanti masyarakat bisa gugat" ucapnya.

    "Belum lagi proses pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yg hadir di paripurna. Sementara faktanya yg hadir hanya 27 org yang semestinya 30 org dari 45 orang, sesuai dengan amanat UU.Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko cacat hukum, hal ini masyarakat harus mengetahui," tambahnya.

    Sefianus Zai, SH candidat S2 Fakultas hukum Unilak ini menilai apa yang dilakukan oleh oleh 18  anggota DPRD Pekanbaru yang menolak Paripurna RPJMD ini, adalah sudah berjuang demi tegaknya hukum dan demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Dan anggota dewan yang seperti ini harus di support oleh masyarakat, jangan sampai di PAW pula," tegasnya.

    Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis, Ia mengatakan bahwa terkait dikembalikannya berkas RPJMD oleh gubernur, secara aturan berarti ada yang belum tuntas dari proses tersebut. Kita akan ikuti prosedur yang diminta oleh gubernur tsb.

    Kemudian secara substansial, materi perubahan RPJMD juga harus direvisi sesuai dengan kondisi kekinian dan tujuan dari diadakannya revisi atau perbaikan tersebut." Kita meminta Pemko untuk melakukan revisi tersebut, dan kita siap untuk membantu pemko membahas ulang sesuai peran dan fungsi DPRD dan Sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku," ucap Hamdani.

    Kabag humas Pemko Pekanbari Irba yang di konfirmasi melalui Chat WA, sampai berita ini tanyang belum membalas pesan wartawan.(Rahmad)***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com