Kamis, 25 April 2024  
 
Bupati Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Entry Briefing BPK RI Perwakilan Provinsi Riau

RL | Pemkab Pelalawan
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:27:53 WIB

Bupati Pelalawan H. Zukri dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, S.H., M.H menghadiri acara Entry Briefing BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Bupati Pelalawan H. Zukri dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin, S.H., M.H menghadiri acara Entry Briefing BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.

Acara berlangsung di Auditorium Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/2/2022), diikuti oleh seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Pelalawan, Camat se-Kabupaten Pelalawan, Pejabat Pengelolaan Keuangan di setiap OPD dan Kecamatan.

Bupati Pelalawan H. Zukri dalam  sambutannya menyampaikan agar BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberi pembinaan kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Pelalawan dari segi penyusunan dan pengelolaan keuangan.

Selain itu Bupati H. Zukri juga menyampaikan kepada seluruh yang hadir agar berkosentrasi dan tetap konsisten dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Berkosentrasilah dan tetap konsisten dalam penyusunan, pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten Pelalawan selama 10 tahun berturut-turut bisa dipertahakan dan diraih untuk selanjutnya." kata Bupati H. Zukri.

Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau diketuai oleh Deddy Adriadie Silitonga pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pemeriksaan yang juga melibatkan akuntan publik di dalamnya pada tahap awal ini berlangsung selama 25 hari, dimulai dari tanggal 2 Februari s.d 26 Februari 2022.

Pemeriksaan dilakukan secara tepat dan menyeluruh. Agar kepada seluruh OPD sudah menyelesaikan semua administrasi keuangannya terutama pada Surat Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021.

"Selain itu diminta semua OPD dalam penggunaan anggaran agar tepat dan efektif," kata Deddy dalam kata sambutannya.

"Adapun dasar pemeriksaan yang kami lakukan berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 4 tahun 2018 tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan," tambah Deddy. (MC Pelalawan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved