Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.
">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Kades Kesuma Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Jual Beli Tanah

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Sabtu, 03 April 2021 - 09:26:41 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN | TIRASKITA.COM - Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.

Kuasa hukum korban Fatiziduhu Gea 50) H Akbar Romadhon kepada riausindo.com Rabu ( 24/3/21) membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Kades Kesuma dan sejumlah orang  yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus jual beli lahan.

"Kita melaporkan oknum kades tersebut karena sudah menjual lahan kepada klien kami dengan harga fantastis, sementara lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena ternyata lahan itu berada di dalam HGU salah satu perusahaan disana,"ujar Romadhon.

Lanjutnya, terkait laporan ini pihak penyidik polres Pelalawan baru memanggil pihak korban untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan pidana penipuan jual beli lahan ini.

"Korban sebagai klien kami dan  saksi korban, sudah dipanggil pihak penyidik polres Pelalawan  pada Selasa (16/2/2021) lalu,   guna menindak  laporan saya pada tanggal 21/01/2021,"ujarnya.

Kita berharap kepada pihak penyidik dapat menindak lanjuti  Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan  ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

" klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades kesuma dan kawan kawan,  namun  tidak ada niat baik hingga saat ini, kita sangat berharap hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, karena dimata hukum semua warga sama," tutur Romadon.

 Berdasarkan alat bukti  dan saksi  dugaan perkara penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma  beserta team dalam hal ini,Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, maka  dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.

Secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Kades Kesuma Pangkalan Kuras Marzon Iwandi ketika dimintai konfirmasi terkait laporan ini tidak memberikan komentar apapun dan memilih diam.***

Sumber : http://riausindo.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 14:39:39 WIB
    Pemkab Sergai - Deli Serdang dan Pemprovsu Siap Tingkatkan Sektor Wisata
    Kamis, 29 Juli 2021 - 11:54:43 WIB
    Dinkes Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Kegiatan Pengkajian Audit Maternal Perinatal
    Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:35:33 WIB
    Pastikan Berjalan Maksimal, Bupati Rohil Tinjau Pemberian Imunisasi Polio Kepada Anak
    Minggu, 10 November 2019 - 18:03:44 WIB
    Kemendikbud Bahas Bahas PKN , Gubri Diundang Khusus
    Kamis, 16 April 2020 - 16:53:03 WIB
    Pencegahan Virus Covid-19
    Sterilkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Publik Dengan Disinfektan
    Kamis, 21 Mei 2020 - 10:00:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gandeng IWO, BNI Metro Salurkan Bantuan Paket Sembako ke Pondok Pesantren dan Panti Jompo
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:47:07 WIB
    Polsek Tapung Hulu Ringkus Bandar Narkoba dengan 17 Paket Shabu Siap Edar
    Rabu, 21 April 2021 - 23:59:11 WIB
    Ramai Peminat,
    Ini Syarat Daftar Politeknik Imigrasi Kemenkumham
    Kamis, 23 Juni 2022 - 23:07:19 WIB
    Terkesan Arogansi, Wali Murid Kecewa Terhadap Panitia Penerimaan Siswa Baru SDN 44 Pekanbaru
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:43:47 WIB
    Hasto Luruskan Kontroversi Ribka Tjiptaning: PDIP Dukung Vaksinasi
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:01:51 WIB
    Setiap Acara, Pj Wali Kota Tak Bosan Imbau Warga Jaga Kebersihan
    Jumat, 07 April 2023 - 19:21:14 WIB
    TP PKK Kabupaten Bengkalis Berbagai 300 Paket Takjil di Simpang Mama
    Minggu, 01 Desember 2019 - 12:48:39 WIB
    MOI Dukung Cucu Pendiri Kota Medan Jadi Calon Walikota
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:05:32 WIB
    5.600 Anggota KORPRI Tapteng Resmi Ikut Jamsostek Ditandai Dengan Pemberian Kartu
    Rabu, 26 Mei 2021 - 19:08:08 WIB
    Tahun Ini, Pemkab Kampar Siap Bayarkan Insentif Guru MDA
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved