Menjawab teka-teki proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 ">
Minggu, 28 April 2024  
 
Tersangka Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan ditahan Jaksa

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Selasa, 23 Februari 2021 - 22:47:43 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | TIRASKITA.COM - Menjawab teka-teki proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 s/d Tahun 2016. Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF, Selasa (23/2/2021).

Penahanan Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan ini, di laksanakan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Demikian penahanan Tersangka AF ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi,SH kepada media ini, Selasa (23/2/2021).

Sumriadi,SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata itu sebesar kurang lebih 3,8 Miliar.

Kepada media ini, Sumriadi,SH menyebut pelaksanaan penahanan terhadap tersangka AF untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara.

"Ya, bila tersangka tidak dilakukan penahanan tentu dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun," jelasnya.

Menurutnya, sebelum pihaknya melakukan penahanan Tersangka dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.

"Benar, saat ini. Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," tutup Sumridi.***

Sumber : ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:14:48 WIB
    Lindungi Hak Cipta
    Asosisi Bela Hak Cipta (ABHC) Indonesia, Gelar Seminar Webinar Nasional
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:11:45 WIB
    SMP N 3 Satu Atap Lumut Dan SD Negeri Masundung Memasuki Tahun Ajaran Baru
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:08:27 WIB
    Komisi II: Masih Ada Perbedaan Status Lahan di Dinas Kehutanan Jabar
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:40:00 WIB
    Pasien Positif Covid-19 Kuansing, Hari Ini Bertambah 1 Orang
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:37:41 WIB
    Viral, Oknum Pejabat Adu Mulut dengan Staf Wanita Sampai Cekik Leher
    Selasa, 16 Juni 2020 - 11:46:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Babinsa Koramil 02 Gido, Terus Melakukan Pencegahan Covid -19
    Rabu, 19 Januari 2022 - 12:50:28 WIB
    28 Tim INTERCHANGE Tampilkan 34 Inovasi Untuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Jumat, 22 Juli 2022 - 18:56:42 WIB
    Komisi I Temui Perlakuan Penanganan Aset Yang Tidak Tepat Pasca Bencana Banjir Bandang Garut
    Selasa, 31 Maret 2020 - 13:58:42 WIB
    Pekanbaru Mempersiapkan Karantina Wilayah Untuk Pencegahan Covid-19
    Wali Kota Akui Pemerintah Sedang Persiapkan Karantina Wilayah
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:31:51 WIB
    Desa Tempat Kasus Pemerkosaan Massal Rusuh, Polisi India Berlakukan UU Darurat
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:01:39 WIB
    Bersama Babinsa dan Manggala Agni
    Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Lakukan Patroli Karhutla Gabungan
    Senin, 22 Maret 2021 - 16:27:30 WIB
    Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:34:28 WIB
    Sidak di Bandung, Wamenkumham Tinjau Pelayanan Publik
    Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:26:36 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Sebagai Pembicara di Kegiatan UMC
    Senin, 20 Juli 2020 - 13:06:34 WIB
    Desa Kuok Akan Dimekarkan Menjadi 3 Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved