Sabtu, 27 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Sefi Zai | Pemkab Pelalawan
Jumat, 10 Juli 2020 - 20:56:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Nophy T. Sout,SH,MH. (F:ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | Tiraskita.com.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan, Kamis (09/07/2020).

Pertama adalah penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/G) dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sementara yang kedua adalah penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor maka ditetapkan tersangkanya adalah berinisial MY yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun 2015 dan 2016.

Pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas Dinas PU tahun 2015 dan 2016 tersebut, diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp. 2 milyar.

Oleh karenanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018, tersangka yang ditetapkan berinisial Hu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih.

Dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900 juta.

Tersangka Hu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abdul)

Sumber : Kasi Intel Kejari Pelalawan




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:52:01 WIB
    Ilegal Logging Masih Ada di Wilayah Riau
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB
    Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:45:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    MPC Pemuda Pancasila Harap Tidak Ada Unjuk Rasa, Karena Covid-19 Kembali Menyebar
    Kamis, 15 Juli 2021 - 17:20:10 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Pecat 2 Oknum Guru Berstatus PNS
    Jumat, 28 Februari 2020 - 16:02:30 WIB
    Minim Kontribusi Daerah, Panglong Arang Meranti Terancam Ditutup
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:39:55 WIB
    Kunjungi PBNU,
    Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas
    Kamis, 29 September 2022 - 18:24:31 WIB
    Dewi Ansar jadi Narsum pada Workshop Bunda Literasi Kepri 2022
    Selasa, 30 Juni 2020 - 14:51:39 WIB
    MENGHANGUSKAN 4 HEKTARE LAHAN
    Polda Riau Menyelidiki Kebakaran Lahan Gambut di Pelalawan
    Selasa, 09 November 2021 - 14:13:15 WIB
    Gerakan Mobil Masker di Riau Segera Diluncurkan
    Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB
    Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD
    Selasa, 21 Juni 2022 - 10:51:09 WIB
    Lapas Kelas IIA Pekanbaru Rutin Lakukan Pengecekan APAR, Memastikan Alat Tetap Berfungsi
    Kamis, 21 Mei 2020 - 09:17:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kodam IV/Diponegoro Terima Bantuan Telur Untuk Dapur Umum TNI-Polri
    Selasa, 02 Maret 2021 - 13:08:40 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Perkuat Sinergitas Bersama Forum Wartawan Polda
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:28:03 WIB
    Dalam rangka menciptakan kebersamaan bermasyarakat, anggota Babinsa Koramil 07/Alasa
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:23:54 WIB
    Lantik Kasatpol PP, Wako Pekanbaru Minta Sukseskan Vaksinasi Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved