Sabtu, 09 Desember 2023  
 
LAWAN KORUPSI
Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Sefi Zai | Pemkab Pelalawan
Jumat, 10 Juli 2020 - 20:56:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Nophy T. Sout,SH,MH. (F:ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | Tiraskita.com.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan, Kamis (09/07/2020).

Pertama adalah penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/G) dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sementara yang kedua adalah penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor maka ditetapkan tersangkanya adalah berinisial MY yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun 2015 dan 2016.

Pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas Dinas PU tahun 2015 dan 2016 tersebut, diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp. 2 milyar.

Oleh karenanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018, tersangka yang ditetapkan berinisial Hu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih.

Dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900 juta.

Tersangka Hu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abdul)

Sumber : Kasi Intel Kejari Pelalawan




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  • KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
  • Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
  • Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak Dari Bersihkan Sampah Hingga Tanam Pohon
  • P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
  • Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
  •  
     
     
    Kamis, 17 September 2020 - 17:04:32 WIB
    Kasat Narkoba Polres Dumai Melakukan Bincang Santai Bersama Ketua SULTAN
    Selasa, 13 April 2021 - 11:58:26 WIB
    Pelamar Sekolah Kedinasan Terkendala NIK dan KK yang Tak Sesuai, Ini Solusinya...
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:40:33 WIB
    Pansus DPRD JABAR Rapat Gelar Pendapat
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:36:22 WIB
    Dra.Hj Elin Suharlia Mensosialisasikan Sketaa Kebangasaan
    Jumat, 04 Desember 2020 - 19:41:02 WIB
    Kota Bandung Mendapatkan Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2020 Tingkat Jawa barat
    Senin, 28 September 2020 - 12:42:45 WIB
    Hakim AS Blokir Perintah Trump untuk Larang TikTok
    Jumat, 03 April 2020 - 14:28:29 WIB
    MENGHISAP ANGGARAN MILIARAN RUPIAH
    Adanya Kejanggalan Pada Struktur Bangunan Tekno Tahap I Di Langgam
    Senin, 31 Mei 2021 - 20:21:26 WIB
    Advertorial Pemko Pekanbaru
    Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Walikota Pekanbaru Lepas Mobil Vaksinasi Keliling
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:27:34 WIB
    Pramugari Christine Dacera Diduga Diperkosa Sebelum Tewas
    Minggu, 29 Desember 2019 - 06:21:43 WIB
    Ditpolairud Polda Banten Melakukan Pengamanan dan Patroli Perairan Objek Wisata Selama Libur Nataru
    Minggu, 23 Februari 2020 - 10:24:02 WIB
    KKP Akan Masifkan Produksi Pakan Alternatif Magot
    Rabu, 15 April 2020 - 07:20:26 WIB
    TINJAU PERKEMBANGAN COVID-19
    Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sambangi Posko Covid 19 IWO Inhil
    Selasa, 18 Juli 2023 - 08:46:09 WIB
    Finalis Kontingen Riau Berhasil Raih Prestasi di Ajang MQKN Tahun 2023
    Kamis, 25 Juni 2020 - 18:03:23 WIB
    5 Rumah Rusak Berat
    11 Rumah Warga Di Desa Sei Bamban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
    Jumat, 31 Desember 2021 - 16:28:09 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Usia 6 - 11 Tahun
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved